5) Transparansi
Penyelenggaraan Kecerdasan Artifisial perlu dilandasi dengan transparansi data yang digunakan untuk menghindari penyalahgunaan data dalam mengembangkan inovasi teknologi. Pelaku Usaha dan PSE dapat memberikan akses kepada pengguna yang berhak untuk mengetahui penyelenggaraan data
dalam pengembangan teknologi berbasis Kecerdasan Artifisial.
6) Kredibilitas dan Akuntabilitas
Penyelenggaraan Kecerdasan Artifisial perlu mengutamakan kemampuan dalam pengambilan Keputusan dari informasi atauinovasi yang dihasilkan. Informasi yang dihasilkan melalui Kecerdasan Artifisial harus dapat dipercaya dan dipertanggungjawabkan ketika disebarkan kepada publik.
7) Pelindungan Data Pribadi
Penyelenggaraan Kecerdasan Artifisial harus memastikan pelindungan data pribadi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
8) Pembangunan dan Lingkungan Berkelanjutan
Penyelenggaraan Kecerdasan Artifisial mempertimbangkan dengan cermat dampak yang ditimbulkan terhadap manusia, lingkungan, dan makhluk hidup lainnya, untuk mencapai keberlanjutan dan kesejahteraan sosial.
9) Kekayaan lntelektual
Penyelenggaraan Kecerdasan Artifisial tunduk pada prinsip pelindungan Hak Kekayaan Intelektual sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan dan Tanggung Jawab Penggunaan AI
1. Pelaksanaan
a) Penyelenggaraan Kecerdasan Artifisial dilandasi dengan etika dan kode etik yang berlaku bagi Pelaku Usaha dan PSE.
b) Pelaksanaan program edukasi terkait Penyelenggaraan Kecerdasan Artifisial meliputi namun tidak terbatas pada pengembangan kompetensi teknis, studi aspek etika, humaniter dan sosial yang dilakukan untuk masyarakat, sebagai tanggung jawab pengembang untuk turut mengembangkan sumber daya manusia di Indonesia.