Pesantren Ramah Anak: Kemenag Keluarkan Regulasi untuk Perlindungan Santri

Senin 10 Feb 2025 - 19:26 WIB
Reporter : Ros
Editor : Ros Suhendra

JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Kementerian Agama (Kemenag) Indonesia baru saja mengeluarkan regulasi untuk mengatasi kekerasan di pesantren. Regulasi tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 91 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Program Pengembangan Pesantren Ramah Anak.

Direktur Pesantren, Basnang Said, menjelaskan bahwa regulasi ini ditandatangani oleh Menteri Agama, Nasaruddin Umar, pada 30 Januari 2025.

“Peta Jalan Program Pengembangan Pesantren Ramah Anak ini bertujuan untuk menjadi acuan bagi para pengasuh, pendiri, pimpinan pesantren, serta tenaga pendidik dan kependidikan dalam menciptakan pesantren yang peduli pada anak, dengan memberikan perlindungan serta memastikan hak-hak santri sebagai anak dapat dipenuhi,” jelas Basnang di Jakarta, Senin (10/2/2025).

Regulasi ini menekankan pentingnya pengembangan kompetensi bagi ustadz dan ustadzah di pesantren, yang mencakup aspek kepribadian, sosial, pedagogik, dan profesional. "Ustadz dan ustadzah diharapkan memiliki kemampuan untuk mewujudkan konsep Pesantren Ramah Anak," tambah Basnang.

BACA JUGA:Palembang Berupaya Menjadikan Kantor Ledeng Sebagai Ikon Wisata Global

BACA JUGA:Program PPDS, Solusi Pemerataan Tenaga Medis di Seluruh Indonesia

Berikut adalah beberapa kemampuan yang perlu dimiliki oleh ustadz dan ustadzah untuk mendukung pengembangan Pesantren Ramah Anak:

1. Menjadi Teladan dalam Sikap Islami

Ustadz dan ustadzah harus dapat menjadi contoh dalam menerapkan nilai-nilai Islam yang berlandaskan pada Al-Qur’an, Hadits, dan ajaran ulama, serta memperhatikan norma sosial yang berlaku. Keteladanan ini sangat penting dalam pembentukan karakter santri.

2. Komitmen terhadap Pendidikan dan Agama

Ustadz dan ustadzah harus menunjukkan komitmen yang kuat terhadap dunia pendidikan dan agama, serta memenuhi standar profesional sebagai pendidik yang kompeten, terus berkembang, dan mampu memberikan pendidikan yang berkualitas.

3. Memberikan Perlindungan dan Menciptakan Rasa Aman

Ustadz dan ustadzah bertanggung jawab untuk menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan mendukung perkembangan fisik dan emosional santri, sehingga santri merasa dihargai dalam proses pembelajaran.

BACA JUGA:Prediksi Kanker Meningkat 70 Persen, Kemenkes Fokus pada Deteksi Dini

BACA JUGA:Wakil Menteri Agama Ajak Masyarakat Manfaatkan Cek Kesehatan Gratis

Kategori :