PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Satu tahun buron, Pr (29), warga Desa Pandan, Kabupaten PALI, akhirnya berhasil ditangkap dari persembunyian Kabupaten Muara Enim pada Sabtu, 8 Februari 2025.
Ia ditangkap oleh Tim Operasional Polsek Cambai, setelah terjerat kasus kasus penggelapan handphone milik JK (48), seorang warga Jalan Bimo, Kelurahan Karang Raja pada Februari 2025 lalu.
Menurut keterangan, peristiwa ini bermula pada Kamis, 29 Februari 2024, sekitar pukul 16.15 WIB, di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih. Pada saat itu, pelaku meminjam handphone milik korban dengan alasan ingin menelepon pacarnya.
Namun, setelah korban tertidur dan terbangun, ia mendapati bahwa pelaku sudah tidak ada dan handphone miliknya hilang. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 2.500.000,-.
BACA JUGA:6 Bulan Selamat dari Polisi, Slamet Pelaku Curanmor Ditangkap Tim Resmob Polres Prabumulih di Arimbi
BACA JUGA:Demi Lepas dari Cicilan, Perempuan di Prabumulih Rekayasa Pencurian Motor: Endingnya Dijemput Polisi
Kapolsek Cambai, IPTU Heffi Juliansyah, SH, yang didampingi oleh Kanit Reskrim IPDA Andri Desi, SH, mengungkapkan bahwa setelah menerima laporan, pihaknya melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi bahwa pelaku bersembunyi di Kabupaten Muara Enim.
Setibanya di Muara Enim, tim menemukan informasi bahwa pelaku berada di rumah seorang temannya. "Tanpa ada perlawanan, pelaku berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Mapolsek Cambai untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Kapolsek.
Dari hasil penangkapan, polisi berhasil menyita sebuah handphone Oppo A58 berwarna hitam sebagai barang bukti.
"Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan," tambahnya.(*)