KORANPRABUMULIHPOS.COM - Pemerintah berencana mengangkat tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dalam seleksi PPPK ini, pemerintah memberikan prioritas kepada tenaga honorer, dengan harapan lebih banyak honorer yang berhasil diangkat menjadi PPPK.
Namun, bagi honorer yang tidak berhasil lolos dalam seleksi PPPK, pemerintah tetap memiliki kebijakan untuk mengangkat mereka ke dalam dua kategori PPPK, yakni PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu. Kebijakan ini memungkinkan tenaga honorer untuk terus bekerja tanpa adanya pemutusan hubungan kerja.
Selain itu, pemerintah juga berkomitmen untuk mengakomodasi tenaga honorer yang tidak terdaftar dalam database BKN. Untuk itu, pemerintah melalui KemenPANRB dan BKN tengah merancang skema baru yang akan memberikan kesempatan bagi honorer non-database untuk diangkat menjadi PPPK.
BACA JUGA:Seleksi PPPK Tahap II Dijadwalkan April 2025
Dalam sebuah rapat koordinasi yang digelar oleh MenPANRB Rini Widyantini dan Kepala BKN Zudan Arif di Kantor KemenPANRB, Jakarta, beberapa waktu lalu, kedua pihak membahas berbagai strategi untuk menyempurnakan mekanisme penataan tenaga Non ASN.
Menurut Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, saat ini honorer yang terdaftar dalam database BKN masih menjadi prioritas utama untuk diangkat menjadi PPPK.
“Rapat ini bertujuan untuk menyelesaikan masalah penataan tenaga Non ASN, dengan fokus pada mereka yang sudah terdaftar dalam database BKN,” ujar Zudan, melalui akun Instagram resmi BKN.
Meski demikian, Zudan juga mengakui bahwa banyak tenaga honorer dengan masa kerja yang panjang namun tidak terdaftar dalam database BKN. Hal ini disebabkan oleh kurangnya koordinasi antara Pemerintah Daerah atau instansi terkait dengan BKN dalam pendataan Non ASN pada Oktober 2022, sehingga sejumlah honorer dengan masa kerja lebih dari dua tahun tidak tercatat.
Menanggapi hal ini, BKN dan KemenPANRB berencana untuk menyusun skema baru yang memungkinkan honorer yang tidak terdaftar dalam database BKN namun telah bekerja lebih dari dua tahun, untuk tetap diangkat menjadi PPPK.
BACA JUGA:PPPK Paruh Waktu: Solusi Pemerintah untuk Pegawai Non-ASN dalam Database BKN
BACA JUGA:Pelamar PPPK 2024 Tembus 4 Juta
“Peluang bagi honorer dengan masa kerja lebih dari dua tahun yang tidak terdaftar dalam database BKN tetap terbuka, dan kami berusaha memastikan mereka mendapatkan status PPPK,” jelas Zudan.
KemenPANRB dan BKN sedang menyiapkan berbagai skema untuk memastikan bahwa tenaga honorer tersebut bisa terus bekerja dengan kepastian status sebagai PPPK. Skema ini disusun untuk memastikan keberlanjutan pekerjaan dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak para honorer.