Pelaku Pembobolan Puskesmas Gunung Kemala Prabumulih Terjerat Kasus Curanmor Lintas Kabupaten

Minggu 02 Feb 2025 - 21:50 WIB
Reporter : Aldo
Editor : Ros Suhendra

PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Masih ingat dengan dua pelaku pembobolan Puskesmas Gunung Kemala, atas nama Mardiansyah (35) dan Fahrul Rozi (51), adalah warga Desa Pandan, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI, yang ditangkap beberapa waktu lalu?

Kini keduanya kembali terjerat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Kedua pelaku aksi curanmor lintas kabupaten/kota ini ditangkap berawal dari laporan yang disampaikan oleh korban, Putra Oktafiyan Pratama.

Dalam laporannya korban kehilangan sepeda motor Honda Beat miliknya pada 5 Januari 2025. Sepeda motor tersebut diparkir dalam keadaan stang terkunci di garasi belakang rumahnya di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai, sekitar pukul 05.30 WIB.

Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK M.A.P, melalui Kasat Reskrim AKP Tiyan Talingga, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan tersebut, tim Resmob langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan informasi dan memeriksa sejumlah saksi.

BACA JUGA:Ungkap Keterlibatan Karyawan PT BSP, Tim Macan RKT Tangkap Tri Sutrisno: DPO Pencurian 130 Tandan Sawit

BACA JUGA:Gelapkan Uang DP Motor Konsumen, IRT di Prabumulih Diringkus

Penyelidikan mengarah pada identitas dan keberadaan kedua pelaku di Desa Sungai Duren, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim.

Bekerja sama dengan unit Reskrim Polsek Lembak, tim Resmob Polres Prabumulih melakukan penyergapan di rumah yang diduga tempat pelaku bersembunyi.

Mereka ditangkap pada Jumat, 31 Januari 2025, sekitar pukul 15.00 WIB di Desa Sungai Duren, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim.

Dalam operasi tersebut, selain menangkap kedua pelaku, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan sepeda motor Honda Beat yang sudah dipastikan milik korban.

BACA JUGA:Curi 130 TBS Sawit Milik PT BSP di Prabumulih, Tiga Warga Muara Enim Ditangkap Polsek RKT

BACA JUGA:Sepak Terjang Raja Bandit OKU Timur Berakhir di Jeruji Besi: Ditangkap Tim Gabungan Satreskrim Polres OKU Timu

"Pelaku beserta barang bukti telah kami amankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," ujar Kasat Reskrim.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menambahkan bahwa kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. "Ancaman hukuman bagi kedua pelaku adalah pidana penjara maksimal tujuh tahun," pungkasnya.(*)

Kategori :