JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Pemerintah nampaknya mengambil langkah tegas terkait penjualan gas elpiji. Hal itu seperti diumumkan oleh Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung.
Menteri ESDM mengumumkan bahwa mulai 1 Februari 2025, seluruh pengecer gas elpiji (LPG) 3 kilogram diwajibkan untuk mendaftar sebagai pangkalan resmi Pertamina.
“Mulai 1 Februari, kami akan menjadikan pengecer LPG sebagai pangkalan resmi,” ujar Yuliot saat diwawancarai di Jakarta pada Jumat.
Pengecer dapat mendaftar untuk menjadi pangkalan melalui platform One Single Submission (OSS), di mana mereka akan mendapatkan nomor induk berusaha (NIB).
BACA JUGA:2025, Pertamina Drilling Siap Mencapai Target
BACA JUGA:Pelantikan Pelantikan Kepala Daerah Non-Sengketa 6 Februari 2025 Diundur
Setelah itu, mereka dapat mengajukan permohonan untuk menjadi pangkalan LPG 3 kg resmi ke Pertamina. Proses pendaftaran ini dapat dilakukan secara daring di seluruh wilayah Indonesia.
Pemerintah memberikan waktu transisi selama satu bulan untuk proses perubahan status pengecer menjadi pangkalan. Pada Maret 2025, pemerintah menargetkan untuk menghapuskan pengecer LPG 3 kg.
“Dengan menjadikan pengecer sebagai pangkalan, rantai distribusi menjadi lebih singkat. Kami berusaha menghindari lapisan tambahan dalam distribusi yang bisa menyebabkan masalah,” jelas Yuliot.
Langkah ini diambil untuk memastikan distribusi LPG 3 kg berjalan dengan harga yang sesuai dengan ketentuan pemerintah, menghindari adanya kenaikan harga di luar harga eceran tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan.
BACA JUGA:Menteri Abdul Mu'ti: SPMB 2025 Libatkan Sekolah Swasta
BACA JUGA:Pemerintah Siapkan Regulasi Pembatasan Media Sosial untuk Lindungi Anak
Selain itu, dengan distribusi yang lebih terorganisir, pemerintah bisa lebih mudah mengawasi kebutuhan LPG 3 kg di masyarakat dan menghindari over-supply atau penggunaan LPG yang tidak sesuai.
“Dengan sistem yang lebih tercatat, kami bisa mempersiapkan pasokan LPG sesuai kebutuhan masyarakat, tanpa ada penyelewengan atau distribusi yang tidak sesuai,” tambah Yuliot.
Sebelumnya, PT Pertamina Patra Niaga juga menegaskan bahwa harga LPG 3 kg bersubsidi di seluruh pangkalan resmi di Indonesia tidak mengalami kenaikan. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, menjelaskan bahwa harga LPG 3 kg tetap sesuai dengan HET yang ditetapkan oleh pemerintah daerah masing-masing.