Sri Mulyani: Belanja Bansos Tak Terpengaruh Kebijakan Penghematan Anggaran

Kamis 30 Jan 2025 - 16:36 WIB
Reporter : Ros
Editor : Ros Suhendra

Menteri atau pimpinan lembaga diminta untuk mengajukan rencana efisiensi kepada DPR dan melaporkan persetujuan tersebut kepada Menteri Keuangan atau Direktur Jenderal Anggaran paling lambat 14 Februari 2025.

Jika laporan revisi tidak diterima pada waktu yang ditentukan, Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) akan mencatatkan hal tersebut dalam DIPA secara mandiri.

Kategori :