Menteri atau pimpinan lembaga diminta untuk mengajukan rencana efisiensi kepada DPR dan melaporkan persetujuan tersebut kepada Menteri Keuangan atau Direktur Jenderal Anggaran paling lambat 14 Februari 2025.
Jika laporan revisi tidak diterima pada waktu yang ditentukan, Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) akan mencatatkan hal tersebut dalam DIPA secara mandiri.
Tags : #sri mulyani
#presiden prabowo subianto
#penghematan anggaran
#belanja bansos
#anggaran bansos
Kategori :
Terkait
Kamis 30 Jan 2025 - 16:36 WIB
Sri Mulyani: Belanja Bansos Tak Terpengaruh Kebijakan Penghematan Anggaran
Rabu 29 Jan 2025 - 19:32 WIB
Sri Mulyani Instruksikan Efisiensi Anggaran 16 Pos Belanja
Minggu 05 Jan 2025 - 17:53 WIB
Sekolah Gratis untuk Anak Miskin: Program Baru Presiden Prabowo Subianto
Jumat 20 Dec 2024 - 09:09 WIB
Rahman Ilyansyah Bangga Mewakili Prabumulih dalam Sambutan untuk Presiden Prabowo di Mesir
Kamis 05 Dec 2024 - 18:49 WIB
UMP 2025 Naik 6,5 Persen, Pengusaha: Angka Ini Tidak Sesuai Kondisi Ekonomi
Terpopuler
Kamis 30 Jan 2025 - 23:00 WIB
7 Makanan Kaya Antioksidan untuk Kuatkan Sistem Kekebalan Tubuh, Cegah Sakit Selama Musim Hujan
Jumat 31 Jan 2025 - 09:00 WIB
Dapatkan Saldo DANA Gratis dengan Aplikasi Jagat, Ini Caranya!
Kamis 30 Jan 2025 - 22:30 WIB
Awas! Gorong - Gorong Jalan Danau Asam Kelurahan Muara Dua Amblas
Kamis 30 Jan 2025 - 19:56 WIB
Dorong SIT Al Hasanah Prabumulih Jadi Pusat Inovasi Literasi dan Pendidikan Karakter
Kamis 30 Jan 2025 - 12:01 WIB
Ramalan Shio Monyet, Shio Naga, Shio Kambing, Shio Macan, Shio Ayam Hari Ini
Terkini
Jumat 31 Jan 2025 - 10:15 WIB
Resep Ikan Tuna Woku, Hidangan Lezat dan Praktis untuk Makan Siang
Jumat 31 Jan 2025 - 09:30 WIB
Panduan Lengkap Membuat Undangan Pernikahan Online Secara Gratis
Jumat 31 Jan 2025 - 09:00 WIB
Dapatkan Saldo DANA Gratis dengan Aplikasi Jagat, Ini Caranya!
Jumat 31 Jan 2025 - 08:16 WIB
Samsung Galaxy Tab S8+, Tablet Premium dengan Performa Tanpa Tanding
Kamis 30 Jan 2025 - 23:46 WIB