Polres Prabumulih Ungkap Kasus Dugaan Penggelapan Rp29 Juta di Toko MR DIY, Supervisor Ditangkap!

Rabu 29 Jan 2025 - 22:34 WIB
Reporter : Ros
Editor : Ros Suhendr

PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM -Kepolisian Polres Prabumulih berhasil mengungkap dugaan kasus tindak pidana penggelapan yang terjadi di salah satu toko retail terkemuka, MR. DIY Citimall Prabumulih. 

Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/31/I/2025/SPKT/POLRES PBM/POLDA SUMSEL yang diterima pada tanggal 28 Januari 2025, tersangka Boppi Setiawan (25), yang merupakan Supervisor toko tersebut.

Warga Desa Pagar Ruyung Kabupaten Lahat Sumatera Selatan ini diduga menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp29.750.000,-.

Peristiwa ini terungkap ketika pelapor, M. Agung Wahyudi, yang mengecek bukti setoran sales, menemukan adanya selisih antara jumlah uang yang seharusnya disetorkan dan yang tercatat.

BACA JUGA:Mencuri di Puskesmas Gunung Kemala, Dua Residivis Ditangkap Tim Opsnal Resmob Polres Prabumulih

BACA JUGA:21 Paket Sabu Siap Edar Digagalkan Satres Narkoba Polres Prabumulih: 1 Tersangka Ditangkap, 2 DPO

Seharusnya, Boppi Setiawan menyetorkan uang sebesar Rp32.850.000,- namun yang ditemukan hanya Rp5.103.000,-. Selain itu, uang modal supervisor yang juga disetorkan ke rekening perusahaan sejumlah Rp2.000.000,- diduga turut diambil oleh tersangka.

Akibat dari perbuatan tersebut, perusahaan mengalami kerugian yang cukup besar, yakni sekitar Rp29.750.000,-. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIk melalui Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Herli Setiawan, S.H., M.H., langsung memerintahkan penyelidikan lebih lanjut. 

"Polisi berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di lokasi kejadian dan membawa tersangka untuk dilakukan penyidikan lebih mendalam," kata Kasat Reskrim.

BACA JUGA:Barter Sabu dengan Senpira, Trio Sekawan Asal Muara Enim Ditangkap Satnarkoba Polres Prabumulih

BACA JUGA:Sejoli di Prabumulih Mencuri Demi Lunasi Hutang, Berakhir di Jeruji Besi

Berbagai barang bukti telah diamankan, antara lain surat-surat transaksi, bukti setoran, hingga perangkat pribadi tersangka seperti handphone dan kartu ATM yang diduga digunakan dalam tindak pidana tersebut. Saat ini, polisi masih mendalami kasus ini untuk mengungkap lebih lanjut.

Tersangka dijerat dengan Pasal 374 atau Pasal 372 KUHPidana terkait penggelapan dalam jabatan. "Proses hukum terhadap tersangka masih berjalan dan polisi terus berupaya untuk mengungkap seluruh rangkaian kejadian yang merugikan perusahaan ini," tukasnya.(*)

Kategori :