Pada Januari 2025, Karantina Sumsel telah melakukan pemeriksaan terhadap lebih dari 450 ekor sapi dan 300 ekor kambing yang akan dipindahkan, baik melalui jalur darat maupun laut, dalam lebih dari 30 kali pemeriksaan.
BACA JUGA:Taman Nasional Sembilang, Surga Tersembunyi di Sumsel
BACA JUGA:Puan Maharani ke Kampung Halaman di Desa Tanjung Raman
"Selama Januari ini, kami telah memeriksa 452 ekor sapi dalam 32 frekuensi pemeriksaan dan 300 ekor kambing dalam tiga frekuensi pemeriksaan. Kami juga menerapkan prosedur karantina ketat dan sesuai dengan standar biosekuriti untuk memastikan hewan-hewan ini bebas dari virus PMK," jelas Kostan.
Meskipun pada hari libur nasional atau cuti bersama, seperti perayaan Isra Mikraj dan Tahun Baru Imlek, layanan karantina tetap berjalan. Hal ini bertujuan untuk memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat dan mendukung ketahanan pangan nasional melalui pengawasan hewan yang dibawa keluar dan masuk wilayah Sumsel.
“Kami tetap membuka layanan di seluruh satuan pelayanan wilayah Karantina Sumsel, sesuai dengan edaran dari Menteri PAN RB dan Sekretaris Utama Barantin mengenai pelayanan publik selama libur nasional. Kami berkomitmen agar seluruh prosedur karantina tetap berjalan lancar,” tambah Kostan.
Layanan karantina yang tetap tersedia pada hari libur mendukung upaya swasembada pangan dan memperkuat ketahanan pangan nasional, khususnya di sektor peternakan yang rentan terhadap penyakit seperti PMK.
BACA JUGA:KAI Palembang Catat Lonjakan Penumpang Hingga 136 Persen
BACA JUGA:Tanggapi Kelangkaan Gas, Pemkab Muara Enim Gelar Sidak ke Agen dan Pangkalan Gas
Selain itu, Karantina Sumsel juga aktif memberikan edukasi kepada masyarakat. Kostan mengingatkan pentingnya peran serta masyarakat, peternak, dan pemangku kepentingan lainnya dalam pencegahan PMK.
"Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah kewajiban untuk melaporkan hewan yang akan dipindahkan, baik antarprovinsi maupun antarnegara, kepada petugas karantina. Kami mendorong masyarakat untuk lebih sadar dan proaktif dalam mencegah penyebaran penyakit ini. Keberhasilan kami sangat bergantung pada peran aktif semua pihak," ujar Kostan.
Kostan juga mengingatkan peternak untuk memastikan bahwa hewan yang dibeli atau dijual telah melalui prosedur karantina yang benar, serta memiliki dokumen kesehatan yang lengkap.
“Jika hewan tidak memenuhi dokumen kesehatan atau menunjukkan gejala PMK, mereka tidak akan diizinkan untuk dipindahkan,” tambahnya.
Pencegahan PMK bukan hanya tanggung jawab pihak karantina, melainkan memerlukan kolaborasi antara pemerintah, peternak, masyarakat, dan sektor swasta yang terlibat dalam distribusi hewan. Kostan berharap kerjasama ini dapat meminimalkan penyebaran PMK dan melindungi sektor peternakan di Sumsel dari dampak wabah penyakit ini.
BACA JUGA:Pertamina Hentikan Pangkalan Gas di PALI Akibat Pelanggaran HET
BACA JUGA:BPKAD OKI Dukung Pengadaan Mobil Dinas dengan Sistem Sewa, Ini Alasannya