PPPK Paruh Waktu: Solusi Pemerintah untuk Pegawai Non-ASN dalam Database BKN

Sabtu 25 Jan 2025 - 12:52 WIB
Reporter : Ros
Editor : Ros Suhendra

JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM– Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan untuk memperjelas status pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), namun tidak terakomodasi dalam seleksi PPPK Tahap 1 dan 2 Tahun Anggaran 2024.

 Keputusan ini bertujuan untuk mengoptimalkan penyelesaian masalah pegawai non-ASN yang terdaftar di database BKN, sesuai dengan mandat Undang-Undang ASN. 

Pegawai non-ASN yang tidak lolos atau tidak dapat terdaftar dalam seleksi PPPK 2024, akan dialihkan ke kebijakan PPPK Paruh Waktu berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.

Kepala BKN, Prof. Zudan Arif, menjelaskan bahwa kebijakan ini mengatur skema PPPK Paruh Waktu, yang mencakup penghasilan dan status pegawai yang terlibat. 

"Langkah ini merupakan upaya pemerintah dalam penataan pegawai non-ASN, serta pemenuhan kebutuhan ASN di instansi pemerintah, agar status pegawai non-ASN dapat lebih jelas, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik untuk mendukung tugas dan pelayanan kepada masyarakat," ujarnya di BKN Pusat, Jakarta pada Kamis 23 Januari 2024 lalu.

BACA JUGA:Pendaftaran Seleksi PPPK 2024 Ditutup, 1,6 Juta Non-ASN Sudah Mendaftar

BACA JUGA:Oppo A97, Ponsel Canggih dengan Kekuatan AI untuk Fotografi yang Sempurna

Keputusan ini menyebutkan beberapa kriteria pegawai non-ASN yang berhak mendapatkan PPPK Paruh Waktu, antara lain mereka yang telah terdaftar dalam database BKN dan mengikuti seleksi CPNS 2024 namun tidak lulus, atau mereka yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 tetapi tidak berhasil mengisi posisi yang tersedia. Adapun jabatan yang dapat diisi oleh PPPK Paruh Waktu meliputi:

Guru dan Tenaga Kependidikan

Tenaga Kesehatan

Tenaga Teknis

Pengelola Umum Operasional

Operator Layanan Operasional

Pengelola Layanan Operasional

Penata Layanan Operasional

Kategori :