PALEMBANG, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Dua mantan Direktur RSUD Rupit, dr. Herlina dan dr. Jerry Afrimando, yang terlibat dalam kasus korupsi dana operasional BLUD, masing-masing dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun serta denda sebesar Rp100 juta, dengan subsider 3 bulan kurungan.
Putusan ini diumumkan dalam sidang yang berlangsung pada Kamis, 23 Januari 2025, di Pengadilan Negeri Palembang. Hukuman yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa ini lebih ringan dibandingkan dengan hukuman yang diterima oleh Dian Minarni, bendahara RSUD Rupit, yang dihukum tiga tahun penjara.
Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim, Efiyanto, SH MH, menyatakan bahwa ketiga terdakwa terbukti memenuhi seluruh unsur dakwaan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum dari Kejari Lubuklinggau. Ketiga terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Huruf b Ayat (2), (3) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Ketiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sesuai dengan dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum,” ujar hakim Efiyanto dalam membaca amar putusan.
BACA JUGA:Tahun 2024, KAI Divre III Palembang Ganti Rel dan Wesel demi Keamanan Perjalanan Kereta
BACA JUGA:Tiga Polisi Diserang Saat Tangkap Bandar Narkoba di Lahat, Satu Meninggal Dunia!
Namun, keputusan hukuman terhadap Dian Minarni berbeda karena tidak ada upaya untuk mengembalikan kerugian negara. Berdasarkan fakta persidangan dan tuntutan dari jaksa, Dian Minarni terbukti telah menerima uang sebesar Rp211 juta. Karena tidak ada pengembalian kerugian tersebut, majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan khusus berupa hukuman penjara selama dua tahun kepada Dian.
Setelah vonis dibacakan, ketiga terdakwa yang didampingi oleh pengacara masing-masing menyatakan akan memikirkan lebih lanjut mengenai keputusan ini dan diberikan waktu tujuh hari untuk menentukan apakah akan menerima atau mengajukan banding.
Usai persidangan, salah satu terdakwa tampak menangis saat memeluk keluarga atau kerabat yang hadir mendampinginya.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa ketiga terdakwa telah terlibat dalam penyalahgunaan anggaran, termasuk dalam belanja operasional rumah sakit. Mereka juga didakwa terkait dengan dugaan mark-up anggaran belanja serta ketidakteraturan dalam perencanaan belanja di RSUD Rupit.
BACA JUGA:Distribusi MBG di 7 Daerah Sumsel Ditunda hingga 3 Februari 2025
BACA JUGA:Ketua KPU Ogan Ilir Dicopot dari jabatan, Anggota Mendapatkan Peringatan Keras
Adapun para terdakwa yang terlibat dalam kasus ini adalah Dr. Jerry Afrimando, yang menjabat sebagai Direktur RSUD Rupit periode Januari-Juli 2018, Dr. Herlina yang menjabat sebagai Direktur periode Agustus-Desember 2018, dan Dian Minarni, Bendahara Pengeluaran RSUD Rupit.