5. Mengurus Administrasi Warga. RT bertanggung jawab dalam mengurus berbagai administrasi warga, seperti pembuatan surat pengantar, surat keterangan domisili, atau surat-surat lainnya
yang diperlukan oleh warga untuk keperluan pribadi maupun administratif. Selain itu, RT membantu dalam pendataan penduduk yang melibatkan pencatatan data keluarga atau informasi terkait lainnya.
6. RT merupakan Pelaksanaan Program Pemerintah, berperan dalam mendukung dan melaksanakan program-program pemerintah, seperti program kesehatan masyarakat, pembangunan infrastruktur, dan program sosial lainnya.
RT bertanggung jawab untuk memastikan bahwa program-program tersebut berjalan dengan baik, tepat sasaran di tingkat lingkungnnya.(*)
Kategori :