Menurutnya, Kemendagri akan terus memantau proses hukum yang tengah berjalan dan mendukung upaya pemberantasan korupsi. "Presiden Prabowo Subianto memiliki komitmen kuat untuk menindak tegas pelanggaran hukum, dan kami sepenuhnya mendukung langkah ini," ungkap Bima.
Tim penyidik dari Kejari Palembang juga melanjutkan penyelidikan dengan menggeledah beberapa lokasi untuk mengamankan bukti terkait gratifikasi dalam penerbitan sertifikat K3. Hasil dari OTT ini, Deliar bersama staf pribadinya, Alex Rahman, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kejari Palembang menemukan uang senilai Rp39,2 juta yang diduga terkait dengan suap. Selain itu, penyidik juga menemukan uang tunai, dokumen, serta barang bukti lainnya di sejumlah tempat yang terkait dengan Deliar dan orang-orang yang terlibat dalam kasus ini.
Penyidik akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap lebih lanjut keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus tersebut.