PALEMBANG, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait penerbitan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Deliar Marzoeki (DM), Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan, bersama dengan asisten pribadinya yang berinisial AL, ditangkap setelah dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat, 10 Januari 2025.
Penetapan kedua tersangka ini diumumkan oleh Kepala Kejari Palembang, Hutamrin SH MH, dalam konferensi pers yang berlangsung di Ruang Media Center Kejaksaan Tinggi Sumsel pada Sabtu, 11 Januari 2025.
Hutamrin menjelaskan secara rinci kronologi kejadian, modus yang digunakan, serta barang bukti yang berhasil disita selama operasi tersebut.
BACA JUGA:Pemprov Sumsel dan Bank Sampah Indonesia Ubah Sampah Jadi Ekonomi
BACA JUGA:Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki, Eks Pejabat Prabumulih Kena OTT
Dari penyelidikan, Hutamrin mengungkapkan bahwa kedua tersangka terlibat dalam tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan yang sedang mengurus izin K3. Sertifikat K3 yang seharusnya menjadi jaminan keselamatan pekerja, malah disalahgunakan oleh tersangka untuk meminta uang dari para pengusaha yang mengajukan permohonan.
“Kami sudah memiliki cukup bukti untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka,” ujar Hutamrin.
Ia juga menambahkan bahwa pemerasan ini dilakukan secara terorganisir, dengan AL berperan sebagai penghubung untuk mengumpulkan uang dari perusahaan yang mengurus izin.
Selama OTT berlangsung, tim penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
1. Uang tunai senilai Rp39,2 juta yang ditemukan di meja kerja serta kantong plastik di kantor Kadisnakertrans.
2. Ratusan amplop berisi uang masing-masing Rp1 juta, yang diduga untuk keperluan pemerasan.
3. Beberapa bundel uang pecahan Rp50 ribu, perhiasan, serta logam mulia, yang ditemukan dalam penggeledahan di kediaman Deliar Marzoeki.
“Total nilai barang bukti yang berhasil kami amankan mencapai sekitar Rp285 juta,” tambah Hutamrin.
Barang bukti tersebut kemudian dipamerkan dalam konferensi pers yang dihadiri oleh media.