PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Ripo Wihardo (37), seorang warga dari Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara, kembali berurusan dengan aparat hukum.
Kali ini, ia ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Prabumulih terkait kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.
Proses penangkapan berlangsung pada Senin, 6 Januari, sekitar pukul 15.10 WIB di Jalan Alipatan RT 03. Tindakan ini merupakan respons terhadap laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas peredaran narkoba di area tersebut.
Menurut Kasat Narkoba Polres Prabumulih, AKP Jonson, S.H., M.Si., setelah menerima informasi tersebut, tim langsung melaksanakan penyelidikan dan berhasil menangkap Ripo yang sedang melakukan transaksi narkoba.
BACA JUGA:Doye, Residivis Pencuri Motor di Prabumulih Perdana Ditangkap Tahun 2025
BACA JUGA:Tiga Terdakwa Korupsi Timah Dijatuhi Hukuman Berat, Negara Rugi Rp300 Triliun!
"Saat kami tiba di lokasi, tersangka berusaha melarikan diri ke sebuah rumah kosong dan membuang dua paket sabu, namun akhirnya berhasil kami amankan," kata AKP Jonson.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu dengan berat 1,04 gram dan satu paket lainnya seberat 0,17 gram, keduanya dibungkus dalam plastik klip bening.
Dalam pemeriksaan, Ripo mengaku bahwa narkoba tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang bernama Kadit (DPO). Ripo berencana untuk mengedarkan sabu-sabu tersebut di wilayah Prabumulih.
Kini, Ripo harus menghadapi proses hukum dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia bersama barang bukti telah diamankan di Polres Prabumulih untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Peristiwa ini menambah panjang catatan hukum Ripo yang sebelumnya juga pernah terlibat dalam kasus yang sama.(*)