JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Dalam rangka hari natal, Pemerintah telah menetapkan jadwal libur nasional dan cuti bersama.
libur nasional dan cuti bersama berdasarkan keputusan bersama antara Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Daftar ini tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yang memuat tanggal 26 Desember 2024 sebagai hari cuti bersama, yang diadakan setelah perayaan Natal.
Menurut penjelasan Warsito, perwakilan Menko PMK Pratikno, dalam Rapat Koordinasi Kesiapan Menghadapi Libur Natal dan Tahun Baru beberapa waktu lalu, tidak akan ada tambahan cuti bersama untuk Libur Natal 2024 maupun Tahun Baru 2025.
Libur dan cuti bersama Natal 2024 tercantum dalam SKB 3 Menteri Nomor 236 Tahun 2024, Nomor 1 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024. SKB tersebut mengatur perubahan atas ketetapan sebelumnya mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Berdasarkan SKB ini, libur dan cuti bersama Natal 2024 ditetapkan pada 25-26 Desember 2024. Pada tanggal 25 Desember 2024, umat Kristiani merayakan Hari Raya Natal yang merupakan libur nasional, sementara 26 Desember 2024 ditetapkan sebagai cuti bersama.
Lantas, apakah ada cuti tambahan? Deputi Warsito menegaskan bahwa tidak ada rencana untuk menambah cuti bersama, meskipun ada beberapa pihak yang mengusulkan agar tanggal 27 Desember 2024 menjadi hari kejepit atau yang sering disebut Harpitnas (Hari Kejepit Nasional).
"Sudah ada sepuluh hari cuti bersama yang telah ditetapkan secara nasional, sehingga hanya tersisa dua hari lagi di bulan Desember 2024," kata Warsito. "Oleh karena itu, tidak ada kemungkinan untuk menambah cuti bersama." tuturnya.
Jumat merupakan Harpitnas karena pada Sabtu dan Minggu merupakan hari libur bagi pegawai khususnya ASN. Berikut adalah rincian jadwal libur Natal 2024:
• Rabu, 25 Desember 2024: Libur Nasional Hari Raya Natal.
• Kamis, 26 Desember 2024: Cuti Bersama Hari Raya Natal.
• Jumat, 27 Desember 2024: Tidak termasuk cuti bersama Natal.
Tanggal 27 Desember 2024 menjadi hari kejepit bagi instansi yang menerapkan kebijakan libur dua hari dalam seminggu, karena hari tersebut berada di antara cuti bersama Natal dan akhir pekan.
Berdasarkan jadwal libur nasional dan cuti bersama 2024, tanggal 27 Desember 2024 tidak termasuk sebagai hari libur nasional.(*)