JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Mulai 1 Januari 2025, transaksi yang menggunakan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen.
Kebijakan ini adalah bagian dari penerapan tarif PPN yang baru, yang telah disahkan oleh pemerintah.
Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, mengonfirmasi bahwa transaksi uang elektronik, termasuk QRIS, memang sudah dikenakan pajak sebelumnya.
Dia menjelaskan bahwa layanan uang elektronik telah dikenakan PPN sesuai dengan Undang-Undang PPN Nomor 8 Tahun 1983 yang mulai berlaku sejak 1 Juli 1984.
BACA JUGA:ASDP Siapkan 32 Kapal untuk Lancarkan Penyeberangan Nataru, Targetkan 3 Juta Penumpang!
BACA JUGA:Cegah Curanmor saat Nataru, Kapolda Metro Imbau Warga Titip Kendaraan di Kantor Polisi
"Jadi, produk uang elektronik bukanlah objek pajak baru," ujar Dwi. Perubahan terbaru dalam UU PPN ini datang melalui UU Nomor 7 Tahun 2021, yang lebih dikenal dengan nama UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dalam regulasi tersebut, disebutkan bahwa layanan uang elektronik tidak termasuk dalam kategori yang dibebaskan dari PPN.
Dengan adanya kebijakan baru ini, kenaikan PPN menjadi 12 persen juga akan berlaku untuk transaksi berbasis teknologi finansial, seperti QRIS. Regulasi lebih rinci mengenai PPN untuk transaksi uang elektronik telah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 69 Tahun 2022.
Layanan yang akan terkena PPN ini antara lain termasuk uang elektronik, dompet digital (e-wallet), platform pembayaran, layanan kliring, dan transfer dana.
Selain berpengaruh pada transaksi QRIS, kenaikan tarif PPN ini juga diperkirakan akan memengaruhi harga barang-barang kebutuhan pokok, seperti beras premium. Harga beras premium yang saat ini berkisar di Rp71.000 per 5 kg diperkirakan akan mengalami kenaikan setelah PPN 12 persen diberlakukan.
BACA JUGA:Akun Instagram Baru NewJeans Picu Ketegangan dengan ADOR
BACA JUGA:Idawati: Selamat Berlibur Tetap Jaga Kesehatan dan Jaga Nama Baik Sekolah
Selain beras, buah-buahan premium seperti anggur, mangga, jeruk, dan stroberi, serta berbagai jenis ikan premium seperti salmon dan tuna, akan mengalami kenaikan harga.
Makanan laut lainnya, seperti udang dan king crab, serta daging premium seperti wagyu, juga diperkirakan akan terdampak oleh penerapan tarif PPN yang baru.
Dengan penerapan PPN 12 persen mulai 2025, masyarakat perlu bersiap menghadapi perubahan harga pada berbagai produk dan layanan, termasuk transaksi menggunakan QRIS.(*)