KORANPRABUMULIHPOS.COM — Bagi pengguna aplikasi dompet digital DANA yang ingin membayar denda e-tilang secara online, berikut adalah langkah-langkah mudah untuk melakukannya.
Dengan penerapan sistem ini, pelanggaran lalu lintas seperti melanggar lampu merah atau tidak memakai sabuk pengaman dapat terdeteksi menggunakan teknologi modern.
Setelah pelanggaran tercatat, surat tilang akan langsung dikirimkan kepada pemilik kendaraan baik melalui email atau pos.
Kebijakan e-tilang yang diterapkan oleh pemerintah Indonesia bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan pengemudi dengan bantuan kamera CCTV yang dipasang di sejumlah ruas jalan utama.
BACA JUGA:Huawei Watch GT 5, Jam Tangan Pintar dengan Inovasi Terbaru untuk Gaya Hidup Sehat
BACA JUGA:Samsung Notebook 7 Spin, Laptop Fleksibel dengan Desain 360 Derajat untuk Kemudahan Maksimal
Selain itu, sistem ini juga diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pendapatan negara, karena pembayaran denda langsung masuk ke kas negara.
Berikut adalah cara membayar denda e-tilang menggunakan aplikasi DANA:
1. Buka Aplikasi DANA
Pastikan Anda sudah terdaftar dan login menggunakan akun email dan nomor ponsel yang terdaftar.
2. Akses Menu "View All"
BACA JUGA:Usai Diperiksa 9 Jam, Budi Arie Berkomitmen Bantu Polisi Berantas Judi Online
BACA JUGA:Lilin Aromaterapi, Dekorasi Sederhana yang Menambah Kehangatan Natal
Setelah masuk ke halaman utama, pilih menu "View All".
3. Pilih "E-Tilang"