Pada kategori "Layanan Pemerintah", pilih opsi "E-Tilang".
4. Masukkan Kode Billing
Inputkan kode billing yang tercantum pada surat tilang yang Anda terima.
5. Periksa Tagihan
Tekan tombol "Check Bill" untuk memastikan data tagihan sesuai. Jika benar, lanjutkan dengan menekan tombol "Pay" untuk melanjutkan pembayaran.
6. Pilih Metode Pembayaran
Tersedia dua pilihan untuk pembayaran: menggunakan saldo DANA Balance atau kartu debit/kredit.
BACA JUGA:Menteri PANRB: Honorer Tak Akan Di-PHK, Gaji Diperhatikan Hingga 2025
BACA JUGA:Pemilihan Ketua PWI Prabumulih Sukses, Ronald: Mari Bergandengan Tangan
7. Top-Up Jika Saldo DANA Tidak Cukup
Jika saldo DANA Balance Anda tidak mencukupi, Anda dapat menambahkannya melalui transfer bank atau melalui agen pembayaran terdekat seperti Alfamart, Alfamidi, Lawson, Pegadaian, atau Kantor Pos.
8. Pilih Metode Transfer Bank
Jika memilih transfer bank, pilih bank yang diinginkan dan dapatkan nomor virtual account.
9. Selesaikan Pembayaran
Lakukan pembayaran dengan memasukkan nomor virtual account melalui aplikasi mobile banking Anda.
Setelah pembayaran berhasil, Anda akan menerima notifikasi sebagai bukti bahwa denda e-tilang telah dibayar lunas.