JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Masalah terkait pegawai honorer belum dapat diselesaikan pada tahun ini. Untuk itu, pada 12 Desember 2024, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Rini Widyantini, mengeluarkan surat bernomor B/5993/M SM.01.00/2024.
Dalam surat tersebut, MenPANRB meminta agar Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di semua instansi, baik di tingkat pusat maupun daerah, mengalokasikan anggaran untuk gaji pegawai non-ASN atau honorer.
"Baik pemerintah pusat maupun daerah wajib menganggarkan gaji bagi pegawai non-ASN yang sedang dalam proses seleksi atau yang akan diangkat menjadi ASN melalui jalur PPPK," ujar Rini.
Anggaran tersebut dapat digunakan untuk membayar gaji PPPK dengan status paruh waktu. Alokasi anggaran untuk PPPK paruh waktu ini akan disediakan di luar pos anggaran belanja pegawai.
"Besarannya akan disesuaikan dengan kapasitas anggaran daerah. Nantinya, apabila daerah memiliki anggaran yang cukup, PPPK paruh waktu ini dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu," tambahnya.
Dengan kebijakan tersebut, MenPANRB menegaskan bahwa tidak akan ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap honorer. Gaji untuk honorer tetap akan dialokasikan pada anggaran 2025.
“Honorer yang tidak mendapatkan formasi pada 2024 akan tetap diangkat menjadi PPPK paruh waktu,” jelasnya.
Sebelumnya, MenPANRB berencana agar seluruh honorer, baik yang terdaftar dalam database BKN maupun yang tidak, dapat beralih status menjadi PPPK, meskipun sebagian akan ditempatkan sebagai PPPK paruh waktu.
Ia juga meminta agar instansi di pusat dan daerah memberikan peluang bagi honorer yang tercatat dalam database BKN dan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi PPPK 2024 tahap pertama, untuk mengikuti seleksi tahap kedua.
Jika jumlah formasi yang tersedia tidak dapat menampung seluruh peserta seleksi PPPK 2024, maka instansi diminta untuk mengakomodasi honorer tersebut dengan status PPPK paruh waktu.
“Pemerintah menargetkan 1,7 juta honorer yang terdaftar dalam database BKN akan diangkat menjadi ASN melalui seleksi PPPK 2024,” tambahnya.
Sementara itu, honorer yang tidak terdaftar dalam database BKN juga diberi kesempatan untuk mengikuti seleksi PPPK 2024 untuk mengisi formasi PPPK penuh waktu yang masih tersedia.
Apabila formasi PPPK penuh waktu telah terisi dan usulan dari pemda terbatas, honorer yang tidak mendapatkan formasi penuh waktu akan dialihkan menjadi PPPK paruh waktu.
Dengan demikian, honorer yang terdaftar dalam database BKN maupun yang tidak terdaftar, yang mengikuti seleksi PPPK 2024, akan tetap mendapatkan kesempatan.
Untuk masalah penggajian, tentu saja gaji untuk PPPK paruh waktu akan berbeda dengan gaji PPPK penuh waktu.