JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2025 dipastikan akan mempengaruhi harga berbagai barang di Indonesia.
Langkah ini diambil berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Kenaikan PPN ini mencakup sejumlah barang dan jasa yang merupakan barang mewah, dan akan berdampak langsung pada harga jual di pasaran. Salah satu yang terkena dampak adalah beras premium, yang sering dikonsumsi masyarakat Indonesia.
Selama ini, harga beras premium berkisar di angka Rp71.000 untuk 5 kilogram. Dengan adanya penerapan PPN 12 persen, harga beras premium diperkirakan akan meningkat lebih lanjut pada tahun depan.
BACA JUGA:Abdul Mu'ti Ingatkan Orang Tua: Waspadai Dampak Bahaya Gadget bagi Anak!
Tak hanya beras premium, PPN 12 persen juga akan berdampak pada harga buah-buahan premium yang banyak diminati masyarakat, seperti anggur, mangga, jeruk, dan strawberry. Penerapan PPN 12 persen juga berpotensi meningkatkan harga ikan premium seperti salmon dan tuna, serta udang dan crustacea premium seperti king crab.
Daging premium seperti wagyu dan kobe yang harganya sudah sangat tinggi, juga akan dikenakan tarif PPN 12 persen pada Januari 2025.
Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati, menyampaikan bahwa pemerintah akan mengidentifikasi kelompok barang dan jasa yang tergolong dalam kategori premium yang akan dikenakan PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Kebijakan ini ditujukan untuk menyesuaikan beban pajak yang lebih sesuai dengan barang-barang dan layanan yang dikonsumsi oleh kalangan masyarakat tertentu.
Selain barang-barang mewah tersebut, sektor jasa juga akan terpengaruh, seperti halnya pada kategori berikut:
1. Listrik untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 3600-6600 VA
2. Pelayanan kesehatan premium, termasuk rumah sakit kelas VIP
3. Layanan pendidikan dengan standar internasional dan biaya yang mahal