PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Satresnarkoba Polres Prabumulih berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba yang melibatkan dua pria.
Dalam operasi ini, polisi berhasil menangkap dua tersangka, Abdullah Firdaus (32) dan Syarif, beserta barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu dan ganja kering.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap Abdullah Firdaus di Jalan Veteran, Kelurahan Pasar 1, Kecamatan Prabumulih Utara pada hari Jumat, 13 Desember 2024, sekitar pukul 18.00 WIB.
Dari tangan Firdaus, petugas menemukan enam paket sabu-sabu dengan berat total 1,08 gram dan satu paket ganja kering seberat 10,78 gram. Penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima aparat terkait adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Beberapa jam setelah penangkapan Firdaus, tim Satresnarkoba kembali menerima laporan yang mengarah pada aktivitas peredaran narkoba lainnya.
BACA JUGA:Sidak ke Normalisasi Kelekar, Komisi III Prabumulih Hadir Bawa Solusi
BACA JUGA:Alhamdulillah... Kekerasan Anak dan Perempuan di Prabumulih Turun
Dengan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan lanjutan dan berhasil menangkap Syarif di sebuah kontrakan yang berlokasi di Jalan Lego, Kelurahan Anak Petai, Kecamatan Prabumulih Utara, pada sekitar pukul 20.30 WIB. Dari penangkapan ini, ditemukan satu paket sabu-sabu dengan berat 2,17 gram dan satu paket sabu-sabu kecil seberat 0,36 gram.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK MAP, melalui Kasatresnarkoba Polres Prabumulih, AKP Jonson, menyampaikan bahwa kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari warga setempat mengenai dugaan transaksi narkoba di dua lokasi tersebut.
"Kami mendapat informasi dari masyarakat terkait transaksi narkoba di kawasan Prabumulih Utara, dan berdasarkan penyelidikan, tim kami langsung melakukan penyergapan," ujar Jonson.
Setelah penangkapan kedua tersangka, polisi melanjutkan pemeriksaan dan keduanya mengakui bahwa narkoba tersebut adalah milik mereka dan diperoleh dari seseorang yang sudah diketahui identitasnya oleh pihak kepolisian. "Kami masih melanjutkan pengembangan kasus ini untuk membongkar jaringan narkoba yang lebih besar," jelas Jonson.
AKP Jonson menambahkan, kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Mereka terancam hukuman penjara antara 4 hingga 12 tahun, dengan denda yang bisa mencapai antara delapan ratus juta hingga delapan miliar rupiah," tegasnya.(*)