Realisasi 2 Jenis Pajak di Kota Prabumulih Lampaui Target

Senin 16 Dec 2024 - 20:43 WIB
Reporter : Ros
Editor : Ros Suhendra

PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Hingga penghujung tahun 2024 ini, dua pajak di Kota Prabumulih melebihi target atau over target.

Adapun objek pajak yang melampaui target tersebut yakni restoran dan pajak hotel. "Pajak restoran targetnya Rp6,000,000,000 sedangkan realisasinya Rp6,415,293,492,"ungkap Kepala Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Prabumulih, Ratih Puspa SE MSi, Senin 16 Desember 2024.

"Sedangkan pajak hotel targetnya Rp780 juta realisasinya melebihi target yakni Rp1,248,670,380," lanjutnya.

Disampaikan Ratih, capaian realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Prabumulih senilai Rp35.426.184.955,00 dari ketetapan atau target senilai Rp43.745.000.000,00.

BACA JUGA:90 Tim Berlaga dalam Turnamen Bulutangkis HUT Desa Pangkul

BACA JUGA:Komisi II DPR RI Usul Pemerintah Tinjau Ulang Regulasi Pemilu

Bila dipersentasekan capaian PAD Kota Prabumulih sebesar 80 persen hingga 12 Desember 2024.

"Untuk realisasi PAD kita sampai tanggal 12 Desember 2024 lalu itu sebesar Rp35.426.184.955,00 atau setara dengan 80 persen dari target sebesar Rp43.745.000.000,00," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Ratih juga menjelaskan bahwa penurunan dalam persentase perhitungan pajak, yang berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023, turut memengaruhi pencapaian target yang tidak tercapai.

Perubahan ini berdampak pada pajak hiburan dan pajak parkir, yang merupakan dua jenis pajak yang terkena dampaknya. "Karena adanya perubahan dalam perhitungan serta regulasi yang baru, beberapa jenis pajak tidak dapat tercapai sepenuhnya," tukasnya.

Berdasarkan catatan di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kota Prabumulih, berikut adalah rincian realisasi PAD Kota Prabumulih hingga 12 Desember 2024 sebagai berikut;

Pajak Restoran: Rp6.415.293.492,00 dari target Rp6.000.000.000,00, Pajak Hotel: Rp1.248.670.380,00 dari target Rp780.000.000,00, Pajak Hiburan: Rp653.901.191,00, Pajak Parkir: Rp171.228.400,00.

Kemudian, Pajak Reklame: Rp602.864.442,00, Pajak Sarang Burung Walet: Rp32.720.000,00, Pajak Penerangan Jalan: Rp15.516.685.646,00, Pajak Mineral Non Logam dan Batuan (MNLB): Rp46.478.001,00.

Pajak Air Tanah: Rp10.075.107,00, PBBP2: Rp4.006.787.098,00 dan BPHTB: Rp6.721.481.198,00.(*)

Kategori :