Resmi! Presiden Prabowo Ubah Status DKI Jakarta Jadi Daerah Khusus, Ini Perbedaannya

Rabu 11 Dec 2024 - 15:33 WIB
Reporter : Dina M
Editor : Ros Suhendra

5. 8 Januari 1935: Menjadi Stad Gemeente Batavia.

6. 8 Agustus 1942: Nama Batavia diubah menjadi Jakarta Tokubetsu Shi oleh Jepang.

7. September 1945: Jakarta menjadi pusat politik dan pemerintahan Indonesia.

8. 28 Maret 1950: Pemerintah RI mengubah nama Jakarta menjadi Praja Jakarta.

9. 22 Juni 1956: Nama Jakarta dipertegas kembali.

10. 1959: Jakarta menjadi Daerah Tingkat Satu (Provinsi) dengan Gubernur.

11. 1961: Status Jakarta berubah menjadi Daerah Khusus Ibu Kota (DKI).

12. 31 Agustus 1964: Jakarta resmi menjadi Ibu Kota Negara Republik Indonesia.

13. 31 Agustus 1999: Jakarta diperbarui menjadi Pemerintah Provinsi sesuai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1999.

14. 30 Juli 2007: Jakarta menjadi DKI Jakarta dengan status otonomi khusus ibukota.

Kategori :