TOBOALI - Kabag Kesra Pemkab Bangka Selatan (Basel) Ari Dinata oleh Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) buka suara perihal heboh penangkapannya di salah satu resto dan karaoke di Kota Mataram, pada Sabtu 9 Desember 2023.
Pada penangkapan tersebut Ari Dinata diduga membawa pil ekstasi narkoba. Ia terjaring petugas yang sedang menggelar razia Cipta Kondisi menjelang Natal dan Tahun Baru.
"Mengenai penangkapan itu memang benar, tetapi kalau obat itu bukan lah yang diduga pil ekstasi dan saya memang belom sempat makan ataupun karaoke di resto tersebut," ujar Ari Dinata, saat menggelar konfrens, Kamis (14/12).
BACA JUGA:Dua Bocah di Kumpeh Ulu Ditemukan Mengapung di Kolam Resapan Perumahan
Karena Kota Mataram mirip seperti di Bali, yang memiliki cafe dan lounge, ia tertangkap saat belum sempat makan maupun karaoke.
Hasil tes urinenya juga menunjukkan negatif. Namun karena dalam tasnya berisi obat anti mabuk laut, ia sempat ditahan oleh Polda NTB sembari menunggu hasil pemeriksaan obat oleh BPOM.
"Sempat ditahan selama 3 hari, tetapi ditempatkan di sel sementara, sembari menunggu hasilnya keluar pada Senin (11/12). Dan pada akhirnya hasilnya pun keluar, hasil dari BPOM bahwa obat tersebut memang bukan narkoba melainkan obat anti mabok laut," jelasnya.
Atas kejadian ini ia meminta maaf kepada Bupati dan Wakil Bupati serta masyarakat Basel karena telah menimbulkan kegaduhan.
"Saya mohon maaf atas kegaduhan ini, dan semoga kejadian seperti ini tidak terulang kembali," ucapnya didampingi Bupati Riza dan Wabup Debby.(*)