Mantan Pj Wako Prabumulih Richard Cahyadi segera Disidang: Kasus Aplikasi SANTAN

Selasa 03 Dec 2024 - 21:20 WIB
Reporter : Ros
Editor : Ros Suhendra

 MUBA, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba) telah menyerahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan aplikasi SANTAN (Sistem Aplikasi Nomor Tanah Desa) yang mencakup beberapa desa di Kabupaten Musi Banyuasin pada tahun anggaran 2021 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kelas IA Palembang.

Proses pelimpahan berkas ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muba, setelah melakukan pemeriksaan atas seluruh dokumen yang terkait.

Korupsi yang terlibat dalam proyek pengadaan aplikasi ini melibatkan sejumlah pihak, dengan dampak kerugian keuangan negara yang cukup besar.

Dalam konferensi pers pada Selasa, 3 Desember 2024, Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Roy Riady, SH, MH, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyusun dakwaan terhadap tiga tersangka yang terlibat dalam kasus ini.

BACA JUGA:Pj Wali Kota Palembang: Pentingnya Kerjasama Tim

BACA JUGA:Jelang Nataru, Tiket KA Rajabasa - Serelo Sold Out

Salah satu tersangka utama, Richard Cahyadi, AP, Msi, dijerat dengan beberapa pasal, antara lain Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam dakwaan utama, Richard Cahyadi didakwa dengan pasal yang mengatur tentang korupsi terkait pengadaan barang dan jasa yang merugikan negara. Sementara dakwaan alternatif mengarah pada pelanggaran prosedur pengadaan yang merugikan negara.

Selain itu, Richard juga dihadapkan pada dakwaan Pasal 12B jo. Pasal 18 yang berkaitan dengan dugaan pemberian gratifikasi atau suap dalam proyek tersebut.

Tiga tersangka lainnya yang terlibat, yaitu Muhzen Alhifzi, SE Bin Ahyul Fahar, Muhammad Arief, S.T Bin Arfan, dan Riduan, S.E Bin A. Hamid, juga dijerat dengan dakwaan serupa. Mereka dikenakan dakwaan utama Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta dakwaan alternatif berdasarkan Pasal 3 jo. Pasal 18 undang-undang yang mengatur tentang tindak pidana korupsi dalam pengadaan yang merugikan negara.

Roy Riady menjelaskan bahwa penyelidikan dimulai setelah terungkap dugaan penyimpangan dalam pengadaan aplikasi SANTAN yang dirancang untuk mempermudah pencatatan nomor tanah di desa-desa Musi Banyuasin. Meskipun aplikasi ini diharapkan dapat meningkatkan administrasi tanah, proyek tersebut ternyata tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati dan diyakini tidak melalui prosedur pengadaan yang benar.

"Penyelidikan ini mengungkap dugaan adanya mark-up harga dan ketidaksesuaian antara harga yang dibayarkan dan kualitas aplikasi yang diterima. Selain itu, ada sejumlah ketidakberesan dalam proses pengadaan yang mengarah pada potensi tindak pidana korupsi," ujar Roy Riady.

Kasus ini mulai diselidiki setelah Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin menerima laporan tentang kemungkinan adanya praktik korupsi dalam proyek ini. Setelah dilakukan penyelidikan yang mendalam, ditemukan cukup bukti untuk menuntut para tersangka.

Pada 3 Desember 2024, setelah berkas perkara disiapkan, Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang.

Roy Riady menambahkan bahwa saat ini pihaknya sedang menunggu jadwal sidang pertama untuk memulai proses persidangan.

Kategori :