Upah Minimum 2025 Naik 6,5 Persen, Prabowo Janji Perjuangkan Kesejahteraan Buruh

Sabtu 30 Nov 2024 - 07:02 WIB
Reporter : Dina M
Editor : Ros Suhendra

JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengumumkan keputusan untuk menaikkan upah minimum pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen.

"Dalam rapat dengan Menteri Ketenagakerjaan yang mengusulkan kenaikan sebesar 6 persen, setelah berdiskusi dan berkoordinasi dengan perwakilan buruh, kami sepakat untuk menaikkan upah minimum nasional rata-rata sebesar 6,5 persen," ungkap Prabowo dalam konferensi pers yang berlangsung di Kantor Presiden, Jakarta Pusat.

Menurut Prabowo, keputusan ini diambil dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di Indonesia.

"Kami akan terus memperjuangkan peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan para pekerja," tegasnya.

BACA JUGA:PHR Zona 4: Optimalkan Teknologi Digital dan Kolaborasi Strategis untuk Keberlanjutan Hulu Migas

BACA JUGA:Indonesia Naik ke Ranking 125 FIFA, Netizen Rayakan dengan Sukacita di Media Sosial

Presiden juga menjelaskan bahwa penetapan upah minimum sektoral akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan di tingkat Provinsi serta Kota/Kabupaten.

"Detail mengenai ketentuan upah minimum akan diatur lebih lanjut dalam peraturan Menteri Ketenagakerjaan," lanjutnya.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sempat meminta kepada para Gubernur untuk menunggu keputusan dari Pemerintah Pusat terkait penetapan Upah Minimum (UM) untuk tahun 2025.

Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, menyatakan bahwa surat edaran telah dikirimkan kepada para Gubernur untuk menunggu regulasi terbaru mengenai hal tersebut.

BACA JUGA:146 Pelamar PPPK Prabumulih Terancam Tak Ikut Tes, BKPSDM Upayakan Ini

BACA JUGA:Pasar Murah di Karang Jaya, Upaya Pemerintah Prabumulih Menekan Harga

"Regulasi mengenai UM tahun 2025 saat ini masih dalam proses kajian. Oleh karena itu, kami meminta semua Gubernur untuk menunggu keputusan resmi," jelas Sunardi dalam pernyataan resminya pada Kamis, 21 November 2024.

Sunardi juga menambahkan bahwa kebijakan yang akan diambil nanti akan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk keputusan Mahkamah Konstitusi yang terkait dengan uji materi Undang-Undang Cipta Kerja.

"Seperti yang telah disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, Pemerintah akan mematuhi sepenuhnya putusan MK mengenai hal ini," tambahnya.(*)

Kategori :