KORANPRABUMULIPOS.COM - PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Regional 1 Sumatera, bagian dari Subholding Upstream Pertamina, secara resmi menandatangani perjanjian Participating Interest (PI) 10% untuk Wilayah Kerja (WK) Pertamina Hulu Energi (PHE) Ogan Komering. Perjanjian ini melibatkan PT Sumsel Energi Ogan Komering sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang ditunjuk oleh Provinsi Sumatera Selatan.
Acara ini berlangsung di Jakarta pada Selasa, 26 November 2024, dengan penandatanganan oleh Direktur PHE Ogan Komering, Ruby Mulyawan, dan Direktur PT Sumsel Energi Ogan Komering, Bob Olopan Samosir. Hadir juga Kepala Departemen Formalitas dan Komunikasi SKK Migas Sumbagsel, Safei Syafrie, serta Direktur Pengembangan Usaha PT Sumsel Energi Gemilang, Wahyu Setiaji.
Pendapatan Baru untuk Sumatera Selatan
Penyerahan PI 10% ini menjadi langkah signifikan bagi Sumatera Selatan untuk mengelola pendapatan baru melalui sumber daya migas. Langkah ini juga diharapkan membawa manfaat besar bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung pembangunan infrastruktur dan peningkatan kesejahteraan di wilayah Bumi Sriwijaya.
Ruby Mulyawan menegaskan, pengalihan PI ini sesuai dengan regulasi yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016. “PI ini menjadi pendapatan tambahan yang penting, baik untuk tingkat provinsi maupun kabupaten. Kami optimis dampak positifnya akan dirasakan, baik dari segi pembangunan maupun kesejahteraan masyarakat Sumatera Selatan,” ujarnya.
Kolaborasi untuk Produksi Migas Nasional
Kepala Departemen Formalitas SKK Migas Sumbagsel, Safei Syafrie, berharap BUMD dapat memberikan kontribusi aktif dalam mendukung peningkatan produksi migas nasional. Dengan penyerahan PI ini, sinergi antara pemerintah, BUMD, dan pihak terkait diharapkan semakin solid demi pengelolaan sumber daya migas yang lebih transparan dan berkelanjutan.
Direktur Pengembangan Usaha PT Sumsel Energi Gemilang, Wahyu Setiaji, mengungkapkan bahwa BUMD Sumsel telah menerima penawaran PI untuk 14 Wilayah Kerja, menjadikannya salah satu BUMD dengan cakupan PI terbesar di Indonesia. Penandatanganan ini adalah momen bersejarah pertama bagi Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dalam mendapatkan hak PI sesuai regulasi.
Dampak Positif bagi Indonesia
Penandatanganan perjanjian PI 10% ini menandai kemajuan signifikan dalam industri hulu migas Indonesia. Tidak hanya memberikan keuntungan langsung bagi pihak-pihak terkait, langkah ini juga diharapkan mendorong pertumbuhan ekonomi, memastikan penyediaan energi yang berkelanjutan, dan mendukung kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.