Kementan Tindakan Tegas 27 Perusahaan Curang, Jual Pupuk Palsu dan Komposisi Tidak Sesuai

Rabu 27 Nov 2024 - 10:36 WIB
Reporter : Dina M
Editor : Ros Suhendra

JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, mengungkapkan bahwa sejumlah perusahaan pupuk NPK terlibat dalam kecurangan, yakni dengan memproduksi pupuk palsu dan pupuk yang tidak memenuhi standar komposisi yang ditetapkan.

Hal ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian Pertanian untuk memberantas korupsi, kolusi, nepotisme (KKN), serta praktik mafia pangan dalam sektor pertanian.

Sebanyak 27 perusahaan telah dikenakan sanksi sesuai dengan jenis pelanggaran mereka, di antaranya empat perusahaan yang di-blacklist dari pengadaan pupuk Kementan.

"Empat perusahaan yang memproduksi pupuk NPK palsu dan 23 perusahaan yang memproduksi pupuk dengan komposisi di bawah standar telah kami tindak," jelas Amran dalam konferensi pers di kantor pusat Kementan, Jakarta, pada Selasa, 26 November 2024.

Selain itu, pihak Kementan juga akan meneruskan berkas kasus dari empat perusahaan tersebut ke penegak hukum untuk proses lebih lanjut.

“Keempat perusahaan ini sudah kami blacklist, dan berkasnya akan kami kirim ke pihak berwajib karena pupuk yang mereka kirimkan mengandung NPK yang hanya 0,0% dari standar 15%,” tambah Amran.

Kecurangan tersebut menimbulkan kerugian besar, tidak hanya bagi negara, tetapi juga bagi para petani yang dirugikan.

"Petani harus mengeluarkan biaya tinggi untuk pengolahan tanah, pembibitan, dan pemupukan. Total biaya per hektar bisa mencapai Rp19 juta," ungkapnya.

Amran juga menyebutkan bahwa potensi kerugian yang dialami petani diperkirakan mencapai Rp3,23 triliun, sementara negara berpotensi dirugikan sebesar Rp316 miliar akibat praktik curang ini.

Kasus ini terungkap setelah proses penelusuran selama 1-2 bulan berdasarkan laporan masyarakat mengenai beredarnya pupuk palsu. Sampel pupuk dari seluruh wilayah telah diuji di tiga laboratorium yang berbeda, dan hasilnya mengkonfirmasi bahwa pupuk dari empat perusahaan tersebut memang palsu.

"Tiga laboratorium yang kami gunakan sepakat bahwa pupuk dari empat perusahaan itu palsu, sementara 23 perusahaan lainnya memproduksi pupuk yang tidak memenuhi spesifikasi," tambahnya.

Sebagai langkah tegas, Kementan juga memproses berkas-berkas tersebut ke penegak hukum. Selain itu, tindakan juga diambil terhadap pegawai Kementan yang terbukti terlibat dalam proses pengadaan pupuk yang tidak sesuai aturan.

"Sebelas pegawai Kementerian Pertanian yang terlibat dalam proses lelang pupuk ini telah kami nonaktifkan. Tindakan ini melibatkan pejabat eselon 2 dan 3, serta staf yang bertanggung jawab dalam pengadaan pupuk, dan kasus ini akan kami teruskan ke Inspektorat Jenderal serta penegak hukum jika diperlukan," tegas Amran.(*)

Kategori :