Pemetaan Kerawanan Pilkada Sumsel: Bawaslu Ungkap 2.264 TPS Berisiko

Selasa 26 Nov 2024 - 21:22 WIB
Reporter : Ros
Editor : Ros Suhendra

PALEMBANG, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengadakan konferensi pers pada Senin, 25 November 2024, di kantor Bawaslu Provinsi Sumsel untuk membahas potensi kerawanan dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Dalam konferensi tersebut, Bawaslu mengungkapkan beberapa daerah yang diprediksi rawan masalah selama Pilkada. Pemetaan kerawanan ini dilakukan dengan mengidentifikasi sejumlah faktor yang berpotensi mengganggu kelancaran pemilu di kabupaten dan kota di Sumsel.

Acara ini dihadiri oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu, Dra. Masyuryati, bersama dengan Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan, S.Pd., Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi, Ahmad Naafi, SH. M.Kn., serta Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, dan Pelatihan, Ardiyanto, S.Pd.

Masyuryati memaparkan bahwa salah satu masalah besar yang ditemukan adalah tingginya jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tidak memenuhi syarat (TMS). Di Sumsel, terdapat 2.264 TPS yang teridentifikasi rawan, dengan beberapa wilayah seperti Kabupaten Muara Enim, Palembang, Lubuklinggau, Lahat, dan Ogan Komering Ilir (OKI) sebagai yang paling terdampak.

BACA JUGA:Masa Tenang, Bawaslu Prabumulih Turunkan APK

BACA JUGA:Teknologi Pengawasan Pilkada 2024: Bawaslu Siapkan Sistem Daring untuk Meningkatkan Efisiensi

Selain itu, masalah pemilih pindahan menjadi perhatian, dengan 999 TPS dilaporkan berisiko bermasalah terkait pemilih yang tidak terdaftar dengan benar. Kabupaten OKU, Muara Enim, dan Lahat adalah yang paling terpengaruh.

Potensi kerawanan lainnya termasuk adanya 633 TPS yang memiliki pemilih yang seharusnya terdaftar namun tidak tercatat di Daftar Pemilih Tetap (DPT), dengan daerah yang teridentifikasi mencakup Ogan Ilir, Lahat, Banyuasin, dan Palembang.

Masalah lain yang ditemukan adalah keberadaan penyelenggara pemilu yang berasal dari luar provinsi, yang bisa mengganggu netralitas dalam pelaksanaan pemilu, khususnya di wilayah Palembang dan Prabumulih. Selain itu, laporan juga mencatat adanya potensi intimidasi terhadap penyelenggara pemilu yang terdeteksi di 65 TPS, terutama di Musi Rawas dan Palembang.

Bawaslu juga mencatat adanya pelanggaran terkait kampanye, di mana terdapat 24 TPS yang melaporkan adanya materi kampanye yang tidak sesuai di sekitar lokasi pemungutan suara, terutama di Musi Rawas Utara dan Banyuasin.

Isu lain yang mengemuka adalah potensi penggunaan politik identitas, yang teridentifikasi lebih sering terjadi di Palembang. Selain itu, masalah distribusi logistik juga menjadi perhatian besar dengan 42 TPS yang melaporkan kerusakan logistik pemilu.

Beberapa TPS di wilayah Palembang, Musi Rawas, dan Lubuklinggau juga melaporkan adanya dugaan kecurangan dalam distribusi logistik pemilu, yang menjadi masalah utama di 54 TPS lainnya. Selain itu, terdapat sekitar 200 TPS yang terletak di lokasi sulit dijangkau karena faktor geografis atau cuaca ekstrem.

Selain itu, Bawaslu juga mencatat adanya masalah terkait fasilitas di beberapa daerah, seperti 346 TPS yang tidak memiliki akses listrik dan 1.167 TPS yang mengalami gangguan jaringan internet. Semua kendala ini bisa menghambat kelancaran pelaksanaan pemungutan suara, khususnya di daerah-daerah terpencil.

Bawaslu juga mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) serta anggota TNI dan Polri dalam praktik yang merugikan proses Pilkada, dengan dua TPS di Lahat melaporkan adanya keterlibatan ASN yang memberikan keuntungan kepada salah satu calon.

Sementara itu, Komisioner KPU Bidang Penanganan dan Penindakan Pelanggaran, Ahmad Nafi, mengungkapkan bahwa KPU telah melakukan berbagai langkah untuk menangani dugaan pelanggaran. Beberapa laporan yang telah ditindaklanjuti mencakup masalah netralitas pejabat negara serta penyalahgunaan fasilitas negara.

Kategori :