KORANPRABUMULIHPOS.COM- Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2024 yang telah dialokasikan sebesar Rp. 15,2 triliyun untuk pemenuhan sarana prasarana di 12.626 satuan pendidikan di seluruh Indonesia mulai dari jenjang PAUD, SD, SMP, SKB, SMA, SLB dan SMK.
Dari belasan ribu satuan pendidikan di indonesia tersebut, beberapa diantaranya penerima manfaat ada di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Prabumulih.
Khususnya untuk pengelolaan DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2024 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Prabumulih ini, mendapatkan perhatian yang serius dari DPK LAKRI Prabumulih.Fandri Heri Kusuma Ketua DPK LAKRI Prabumulih, mengatakan telah mengingatkan dan bersurat kepada Kepala Disdikbud Kota Prabumulih dengan Surat Nomor : 096/DPK PBM/LAKRI/IX/2024 tentang Konfirmasi DAK TA. 2024 tanggal 16 September 2024 yang hingga saat ini belum direspon dan ditanggapi oleh Kepala Disdikbud Kota Prabumulih.
"Terkait dengan DAK Fisik Bidang Pendidikan tersebut DPK LAKRI Prabumulih, bukan hanya mempertanyakan realisasi dari anggarannya saja. namun yang menjadi perhatian penting dan serius adalah menyangkut aset Barang Milik Negara (BMN) yang berupa barang hasil pembongkaran dan/atau rehabilitasi bangunan gedung lama atau sebelumnya," kata Fandri, kamis 21 November 2024.Karna Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, tentang Bangunan Gedung yang mencabut Peraturan Pemerintah sebelumnya, Nomor 36 Tahun 2005, ternyata memiliki implikasi terhadap pengelolaan Barang Milik Negara (BMN).
Khususnya terkait dengan bangunan gedung yang dimiliki oleh negara. Sebagaimana diketahui, salah satu produk yang dihasilkan dari belanja modal pemerintah sebagai wujud pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara adalah berupa bangunan dan gedung.
"Kami sangat menyayangkan sampai dengan pemberitaan ini, belum ada jawaban dan respon dari pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Prabumulih terhadap surat konfirmasi yang kami ajukan," bebernya .
BACA JUGA:Nikmati Friday Deals di BRImo, Tukar Poinmu untuk Voucher Makan atau Minum Setiap Jumat!
Untuk itu pria berkacamata ini mengatakan bahwa DPK Lakri akan mencoba untuk berkonsultasi dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait agar segera ditindaklanjuti.Hal ini dilakukan agar apa yang telah tercatat sebagai nilai aset daerah atau Barang Milik Negara (BMN) tersebut, dapat dipertanggungjawabkan.
Tidak menutup kemungkinan adanya oknum-oknum tertentu yang mengambil dan atau memanfaatkan aset tersebut, untuk kepentingan pribadi atau diperjual-belikan yang sehingga melanggar aturan yang berlaku. "Untuk itu kita pantau terus agar tidak yange Manfaat untuk kepentingan pribadi," tukasnya.(05)