PALEMBANG, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel kembali melanjutkan penyidikan kasus korupsi terkait penjualan aset milik Yayasan Batanghari Sembilan (YBS) berupa sebidang tanah yang terletak di Jalan Mayor Ruslan Palembang. Kali ini, pemeriksaan dilakukan terhadap seseorang yang sebelumnya pernah menempati tanah tersebut, berinisial M, yang diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Kejati Sumsel.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, mengungkapkan bahwa M dipanggil dan menjalani pemeriksaan pada Rabu, 20 Oktober 2024. "Saksi M telah hadir untuk memenuhi pemanggilan dan diperiksa selama beberapa jam, dimulai pukul 10.00 WIB," ujar Vanny.
Selama pemeriksaan, M diminta memberikan keterangan mengenai asal-usul kepemilikan tanah yang sebelumnya ditempatinya. "Ada sekitar 15 pertanyaan terkait status tanah dan kepemilikannya. Namun, untuk detail lebih lanjut, kami tidak dapat memberikan informasi karena itu termasuk dalam ranah penyidikan," tambah Vanny.
Penyidik Kejati Sumsel saat ini fokus mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi terkait untuk memperjelas kasus ini dan memperkuat bukti-bukti yang ada. "Kami ingin memastikan bahwa penyidikan perkara ini berjalan transparan dan jelas, sehingga pihak-pihak yang terlibat bisa ditindak sesuai hukum," kata Vanny.
BACA JUGA:Densus 88 Tangkap Dua Terduga Teroris di Kabupaten OKU Timur
BACA JUGA:Berani Laporkan Politik Uang? FM2SS Siapkan Rp10 Juta untuk Pelapor Tercepat
Vanny juga menegaskan bahwa penyidikan ini tidak akan pandang bulu. Selain M, pihak lain yang terlibat, termasuk instansi pemerintah seperti BPN (Badan Pertanahan Nasional) dan notaris yang terlibat dalam transaksi, juga akan diperiksa sesuai dengan kebutuhan penyidik.
"Seluruh pihak yang terkait dengan kasus ini akan diperiksa. Tidak ada yang akan dikecualikan, baik itu pejabat, pegawai instansi, ataupun warga sipil yang relevan dengan penyidikan," tegas Vanny.
Pada Senin, 18 November 2024, tim penyidik juga memeriksa seorang notaris berinisial FW, yang terkait dengan pembelian aset YBS tersebut. Sama seperti saksi-saksi sebelumnya, FW diperiksa selama beberapa jam, dengan lebih dari 20 pertanyaan seputar akta jual beli tanah yang kini menjadi bagian dari penyidikan.
Selain pemeriksaan terhadap saksi-saksi, tim penyidik juga telah melakukan upaya hukum berupa penyitaan terhadap objek tanah yang sedang dalam proses penyidikan. Beberapa waktu lalu, Kejati Sumsel telah menyita tanah dan bangunan di Jalan Mayor Ruslan, Kelurahan Duku, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang, yang luasnya mencapai 2.800 meter persegi. Lokasi ini terletak di Lorong Teknik, tepat di samping Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 6 Palembang.