PEDOMAN PEMBERIAN KREDIT DI LEMABAGA KEUANGAN BANK DAN NON BANK

Senin 18 Nov 2024 - 18:01 WIB
Oleh: Zainul Mursadi

KORANPRABUMULIHPOS.COM - Perkembangan dunia keuangan khususnya perbankan di era tahun 2020-an telah memasuki masa kebangkitan setelah sebelumnya mengalamiketerpurukan pada era krisis ekonomi tahun 1998 yang lalu. Seiring bertambahnya waktu dunia perbankan terus mengalami kemajuan, baik kemajuan di bidang produk dan juga beberapa fasilitas perbankan lainnya.

Bank mempunyai kegiatan usaha khusus seperti yang diatur dalam Pasal 6 dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan jo UndangUndang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (selanjutnya disebut Undang-Undang Perbankan), yaitu : 

Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa Giro, Deposito berjangka, Deposito, Tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu. 

Memberikan kredit ( Penyaluran Dana Kepada Masyarakat )

Melakukan kegiatan valuta asing dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia

Di samping itu, dapat dilihat juga dari segi pelayanan yang diberikan sangat memudahkan nasabahnya sehingga peningkatan nasabah mulai bertambah Dalam kondisi perekonomian yang sedang mengalami penurunan seperti saat ini, karena sektor riil yang tidak berkembang, maka sangat dibutuhkan adanya suntikan danaffresh money baik dari pihak pemerintah, maupun melalui Lembaga Keuangan Bank (selanjutnya disingkat menjadi LKB) ataupun Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB). Lembaga perbankan sebagai salah satu lembaga keuangan mempunyai nilai strategis dalam kehidupan perekonomian suatu negara. Lembaga tersebut dimaksudkan sebagai perantara pihak-pihak yang mempunyai kelebihan dana (surplus of funds) dengan pihak-pihak yang kekurangan dan memerlukan dana (lack of funds).

Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (UU Perbankan), ditegaskan bahwa sebelum memberikan kredit, bank wajib untuk memiliki keyakinan yang didasarkan pada analisis mendalam terhadap itikad baik, kemampuan, serta kesanggupan nasabah debitur untuk melunasi utangnya atau mengembalikan pembiayaan yang diberikan bank sesuai dengan yang diperjanjikan. Bahwa dalam proses analisis tersebut diperlukan pedoman yang dilakukan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Pedoman tersebut dikenal dengan Formula 4P dan Formula 5C.

Menurut Ahli :

Menurut Ismail (2010:112-116) agar memperoleh keyakinan dalam hal pembayaran yang akan dilakukan di masa mendatang oleh debitur, maka disarankan mengggunakan standar minimal yang telah diterapkan yaitu menggunakan prinsip 5C dalam menganalisis keadaan debitur. 

(Zulkarnaen, W., et al. 2018:55). Yakni analisis penerapan prinsip 5C dalam pemberian pembiayaan pada Bank Muamalat KCU Padangsidempuan. Lokasi dalam Penelitian ini adalah Bank Muamalat Indonesia KCU Padangsidempuan. Alasan utama memilih Bank Muamalat Indonesia

B.  Pedoman tersebut dikenal dengan Formula 4P dan Formula 5C           

 1. Formula 4P yang terdiri dari :

Personality (kepribadian),

Prospect (prospek),

Purpose (tujuan),

Kategori :