Pemberian kredit merupakan cara atau ketentuan yang diberlakukan dalam proses pemberian kredit. Tujuan sistem pemberian kredit untuk mempermudah pihak kreditur dalam melakukan proses pemberian kredit kepada calon pelanggan dan juga untuk menghindari terjadinya penyelewengan serta kemacetan dalam pelunasan kredit yang diberikan.
Sistem ini dimulai dari diajukannya permohonan pemberian kredit sampai dengan pelunasan suatu kredit yang diberikan. Sistem pemberian kredit didalamnya harus mempertimbangkan hal-hal yang terkait dengan itikad baik {willingness to pay) dan kemampuan membayar {ability to pay).
Perusahaan harus bisa melihat dan memperhitungkan risiko yang akan timbu! dari pemberian kredit yang diberikan dalam sistem pemberian kredit karena piutang merupakan salah satu kekayaan perusahaan dan juga merupakan aktiva lancar yang kurang likuid.
Piutang tidak dapat dimanfaatkan sewaktu-waktu sehingga pemberian piutang sering kali mendatangkan kerugian apabila tidak mampu melaksanakan kewajibannya sesuai jangka waktu yang telah ditetapkan atau disepakati sebelumnya, sehingga akan menimbulkan kemacetan piutang atau terjadinya piutang tak tertagih atau Kredit Bermaslah .
Prinsip 5C Dalam Pemberian Pembiayaan
Sebelum memberikan pembiayaan kepada calon debitur, lembaga keuangan bisa dipastikan memiliki bagian skema, tahapan, dan aturan yang wajib dilakukan. Sebagaimana yang telah dijabarkan dalam pasal 29 ayat (3) Undang-Undang Perbankan yang mengharuskan untuk menyalurkan pembiayaan kredit atau pembiayaan lainya yang dilandaskan pada prinsip syariah dan untuk kegiatan usaha lainnya, maka bank wajib menggunakan cara terbaik agar tidak merugikan kedua belah pihak yaitu kepentingan bank dan kepentingan nasabah yang telah memberikan dananya kepada bank. (Muhammad, 2014:54).
Prinsip adalah sikap yang dianggap baik dan dijadikan pedoman dalam mengambil suatu keputusan. Sedangkan 5C merupakan ukuran yang dipakai oleh bank untuk menganalisis dan monitoring pengajuan pembiayaan dari nasabah dengan melihat aspek (character, capacity, capital, collateral, dan condition of economy). Dapat disimpulkan prinsip 5C meiliki pengertian sebagai pedoman perbankan dalam mengambil keputusan apakah nasabah layak atau tidak menerima pembiayaan dari pihak bank. Dengan menekan pada prinsip 5 C pengolala lembaga keuangan dapat mempertimbangkan secara teliti kemmapuan debitur untuk membayar dalam waku yang telah ditentukan.
Demiklian pembahasan Penulisan Formula P4 5C PEDOMAN PEMBERIAN KREDIT DI LEMABAGA KEUANGAN BANK DAN NON BANK. Semoga bermaanfaat bagi Perbankan dan Konsumen .
REFERENSI/ Daftar Pustaka :
AAOIFI. 2015. Standarisasi Syariah. Teks Lengkap Syariah untuk Lembaga Keuangan Islam. Dar Almaiman untuk Penerbitan dan Distribusi: Arab Saudi.
Asnawi , Nur dan M Asnan Fanani,2017. Pemasaran Syariah, Depok:Rajawali
Press. _______, 2010. Pemasaran Bank, Cet.Ke-04 Jakarta:Kencana.
Ayub,vMuhammad. 2007. Memahami Keuangan Islam. JohnvWiley andvSons, Ltd: Inggris.
Darya Satria, Firdauska. Konsep APBN Syariah Dalam Al-Amwal Fi Dawlah AlKhilafah (Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam Abdul Qadim Zallum). Bandung: Pascasarjana Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati, 2015.v
Direktorat Penyusunan APBN dan Direktorat Jenderal Anggaran. “Informasi APBN 2018 (Pemantapan Pengelolaan Fiskal Untuk Mengakselerasi Pertumbuhan Ekonomi Yang Berkeadilan)”. 2018. Muhammad.v2014.
ManajemenvKeuangan Syariah.vSTIM YKPN:vYogyakarta Muhammad,v2016. SistemvBagi Hasilvdan Harga BankvSyariah. UII Press:vYogyakarta Prabowo,vBA. 2009