MUBA - Dari Hasil penyelidikan yang mendalam oleh Unit Reskrim Polsek Babat Toman. Serta di back up unit Identifikasi Sat Reskrim Polres Muba, pencurian yang terjadi pada hari Kamis (02/11/2023) di Indomaret Kelurahan Mangun jaya kecamatan Babat Toman akhirnya mendapatkan titik terang.
BACA JUGA:Ditahan Kasus Korupsi Mirip Gayus Tambunan, Ternyata Ini Tampang Para Tersangka Oknum Pegawai Pajak
Pelaku BS (21) warga Mangun jaya, satu dari 3 terduga pelaku dengan diantar keluarganya menyerahkan diri ke Polsek Babat Toman pada hari Sabtu (04/11/2023).
Dalam peristiwa tersebut terduga pelaku BS dan kawan-kawan berhasil menguras barang-barang yang ada di Toko Indomaret.
Diantaranya, ketiga kawanan maling ini menggondol 36 Kotak Celana Dalam alias CD dan Baju Kaos. Lalu, 6 pack sandal, 5 lembar keset handuk, 3 lembar handuk mandi, 542 buah mie instan, 16 kotak susu.
BACA JUGA:YouTube Uji Chatbot dan Ringkasan Komentar Buatan AI
Kemudian, 32 pcs Pampers bayi, 12 botol minyak goreng merk 21, 12 botol minyak goreng merk Refill 2L, 79 kaleng susu bear brand, 12 buah hidro Coco, 29 kaleng susu tujuh kurma, 143 bungkus @ 1 kg gula pasir.
Lalu, 19 pcs shampo dan hand body, 64 pcs kosmetik, 4 bungkus rokok ESSE, 10 bungkus rokok Surya, 7 bungkus rokok Djie Sam Soe, 19 karung beras selancar dan 3 karung beras laris, yang kalau ditotal kerugian sebesar Rp 18 juta.
Kapolres Muba AKBP Imam Safii Sik. Msi melalui Kapolsek Babat Toman AKP Rama Yudha SH saat dikonfirmasi Selasa (07/11/2023) membenarkan adanya ungkap kasus peristiwa pencurian di Indomaret Mangun Jaya.
"Satu dari tiga terduga pelaku atas nama BS dengan diantar keluarganya menyerahkan diri ke Polsek Babat Toman dua hari setelah kejadian.
Sementara 2 orang terduga pelaku lainnya dan sudah kami ketahui identitasnya belum tertangkap, Insya Allah dalam waktu dekat kami bisa melakukan penangkapan," jelasnya.
Dijelaskan Rama, terduga pelaku BS dan kawan-kawan dalam melakukan aksinya saat suasana sedang sepi yaitu sekira pukul 01.00 wib.
"Mereka naik ke atap bangunan toko bagian belakang dengan menggunakan tangga dan masuk ke toko melalui plafon bangunan.
Dan setelah masuk secara bersama-sama mengambil barang-barang yang ada di Indomaret," ungkapnya.
BACA JUGA:Polisi Amankan Pelaku Pencurian Barang Kafilah STQH Papua di Kamar Hotel
Terduga pelaku BS sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sekarang sedang dalam proses penyidikan unit Reskrim Polsek Babat Toman.
"Pasal yang kami terapkan terhadap tersangka adalah pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4, ke-5 dan ayat (2) KUHP. tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya 9 tahun penjara," pungkasnya.(*)