KORANPRABUMULIHPOS.COM - Kasus bisnis judi online (dikenal sebagai "judol") yang melibatkan beberapa pegawai di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), termasuk seorang bernama Fakhri Dzulfiqar, telah menarik perhatian publik.
Fakhri, yang ditangkap bersama beberapa tersangka lainnya, diduga terlibat sebagai pihak yang melindungi bandar judi online.
Berdasarkan informasi yang dihimpun pada Minggu, 10 November 2024, sebelum dijadikan tersangka, Fakhri dikenal kerap memamerkan gaya hidup mewah.
Di antaranya, ia sering berlibur ke luar negeri, menggelar pernikahan megah di sebuah ballroom di Sudirman, Jakarta, serta sering menghabiskan uang dalam jumlah besar bersama teman-temannya di klub malam.
Fakhri Dzulfiqar diketahui menjabat sebagai Analis Konten Media Sosial di Kominfo, dengan pangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) golongan III. Diduga, Fakhri memanfaatkan posisinya untuk memblokir situs judi online hanya untuk kepentingan pribadi.
Kasus ini semakin berkembang ketika beberapa rekan kerja Fakhri mengungkapkan bahwa ia sempat berbicara dalam keadaan mabuk tentang aliran uang yang ia terima.
Uang tersebut diduga berasal dari kegiatan judi online yang sengaja dilindunginya. Setelah pengungkapan tersebut, beberapa kolega Fakhri mulai menjauh, khawatir terlibat dalam masalah hukum yang serius.
Selain Fakhri, kehidupan istrinya, Gisti Amelia, juga menjadi sorotan. Gisti yang bekerja di divisi yang sama di Kominfo, turut menikmati gaya hidup mewah yang didapatkan dari kegiatan judi online tersebut.
Sebelumnya, diberitakan bahwa sejumlah pegawai di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus judi online. Sebanyak 11 orang telah ditangkap, meskipun tidak semua di antaranya merupakan pegawai Kominfo.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Ade Ary Syam Indriadi, mengungkapkan bahwa beberapa di antara tersangka merupakan staf ahli di Kominfo.
Ia juga menyebutkan bahwa masih ada beberapa tersangka yang berstatus buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Pihak kepolisian memastikan sudah menangkap salah satu pegawai Kominfo terkait kasus ini.
Polda Metro Jaya juga telah melakukan penggeledahan di sebuah "kantor satelit" milik salah satu pegawai Kominfo yang terlibat, yang berada di Bekasi.
Dalam penggeledahan tersebut, terungkap bahwa salah satu tersangka bertugas untuk menjaga situs judi online agar tetap beroperasi tanpa terblokir. Ia mengaku, dari sekitar 5.000 situs judi online yang seharusnya diblokir, sekitar 1.000 situs sengaja dibiarkan beroperasi.
Pihak kepolisian juga menanyakan mengenai proses kloning situs judi online, dan tersangka menjelaskan bahwa meski secara resmi 4.000 situs diblokir, ia sengaja memastikan 1.000 situs lainnya tetap bisa beroperasi tanpa gangguan.(*)