KORANPRABUMULIHPOS.COM - Bareskrim Polri kembali mencatatkan kemajuan signifikan dalam pemberantasan judi online dengan menyita aset senilai Rp13,8 miliar yang terkait dengan operasional situs perjudian Slot8278. Penyitaan ini merupakan kelanjutan dari upaya Polri untuk memutus jaringan perjudian ilegal yang semakin meresahkan masyarakat.
Pada 8 November 2024, tim penyidik Siber Bareskrim melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset setelah mengungkap aliran dana yang mendukung aktivitas situs Slot8278. Situs tersebut diketahui merupakan bagian dari jaringan perjudian online internasional yang dikelola oleh pihak-pihak yang terhubung dengan warga negara China.
Dalam pengungkapan ini, ditemukan bahwa beberapa pihak, termasuk penyedia jasa pembayaran, turut berperan dalam memfasilitasi operasional situs judi tersebut. Menurut Brigjen Himawan Bayu Aji, Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri, dua tersangka utama yang terlibat dalam kasus ini, FH dan AF, bertanggung jawab atas pengelolaan aliran dana dan telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Brigjen Himawan menegaskan bahwa tindakan penyitaan aset ini merupakan bagian dari langkah tegas Bareskrim dalam menanggulangi praktik judi online di Indonesia. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi dampak negatif perjudian online yang telah menjerat banyak korban dari kalangan masyarakat.
BACA JUGA:Gmail Dibobol! Hati-Hati Link Palsu yang Bisa Membuat Rekening Anda Terancam
BACA JUGA:Cara Mematikan Tanda Online di Instagram agar Tidak Terlihat Sedang Aktif
Penyidik Bareskrim Polri juga berencana untuk terus melanjutkan penyelidikan dan melacak aset lainnya yang mungkin masih tersebar di berbagai akun atau penyedia jasa pembayaran yang terhubung dengan situs tersebut. Tindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk mendukung program-program Presiden Prabowo terkait pemberantasan praktik perjudian dan kejahatan siber.
Polri berharap, dengan adanya tindakan tegas ini, jaringan perjudian online dapat dihentikan dan memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan siber, serta mencegah penyalahgunaan teknologi untuk kegiatan ilegal di Indonesia.