KORANPRABUMULIHPOS.COM - Pemerintah kembali membuka kesempatan bagi para petani untuk mendaftarkan diri sebagai penerima pupuk subsidi pada tahun 2025. Pendaftaran dapat dilakukan hingga 15 November 2024.
Tujuan utama dari program ini adalah memastikan distribusi pupuk subsidi tepat sasaran, sekaligus mendukung upaya swasembada pangan di Indonesia.
Petani dapat mendaftarkan dirinya melalui penyuluh pertanian di tingkat lapangan, dengan memasukkan data mereka ke dalam sistem e-RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok).
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 1 Tahun 2024, petani dapat memperbarui data e-RDKK setiap empat bulan sekali.
BACA JUGA:Sinergi BUMN dan Kementerian Perumahan: Menuju Pembangunan 3 Juta Rumah
BACA JUGA:BSSN Inisiatif Perkenalkan Keamanan Siber pada Generasi Muda Lewat Kurikulum Pendidikan
Pupuk subsidi hanya diberikan kepada petani yang menjalankan usaha tani di subsektor tanaman pangan, seperti padi, jagung, dan kedelai, serta subsektor hortikultura (cabai, bawang merah, bawang putih), dan subsektor perkebunan seperti tebu rakyat, kakao, dan kopi.
Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menegaskan dalam acara Gerakan Nasional Pangan Merah Putih bahwa proses pengambilan pupuk subsidi akan semakin mudah.
“Nantinya, petani hanya perlu menggunakan KTP untuk mengambil pupuk, dan ini berlaku secara langsung untuk mereka, bukan untuk perusahaan. Alokasi subsidi pupuk sudah meningkat 100%, dan petani cukup menunjukkan KTP untuk mendapatkan pupuk yang mereka butuhkan, sesuai dengan arahan Bapak Presiden,” jelas Menteri Pertanian.
Ketua Umum Kontak Tani dan Nelayan Andalan (KTNA) Nasional, M. Yadi Sofyan Noor, menambahkan bahwa pendaftaran dan pembaruan data e-RDKK sangat penting bagi petani. Dengan terdaftar dalam e-RDKK, petani bisa lebih mudah mengakses pupuk subsidi.
BACA JUGA:Raffi Ahmad Fokuskan Program Pemberdayaan Disabilitas Usai Dilantik Jadi Utusan Khusus Presiden
BACA JUGA:Kurangi Jumlah Kantor, BRI Tingkatkan Sharing Economy ke Masyarakat Lewat AgenBRILink
“Pendaftaran yang terkelola dengan baik akan memberikan rasa aman bagi petani dalam menjalankan usaha tani mereka, sehingga diharapkan dapat meningkatkan hasil panen dan turut mendukung ketahanan pangan nasional,” ujar Yadi.
Subsidi pupuk yang diberikan meliputi berbagai jenis, seperti Urea, NPK, NPK Khusus untuk Kakao, serta pupuk Organik. Kuota pupuk untuk masing-masing petani akan disesuaikan dengan luas lahan yang dikelola.
Persyaratan Penerima Pupuk Subsidi