KORANPRABUMULIHPOS.COM- Buntut dari viralnya suara seorang pria yang membuat video seorang siswa SMPN 7 mengaku dikeluarkan dari kelas, karena tidak membawa buku, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Prabumulih, gerak cepat meluncur ke SMPN 7 Prabumulih.
"Alhamdulillah Dari Disdik sudahmeluncur ke SMP 7, untuk mengklarifikasi sebagaimana info beredar. Kami langsung bertemu dengan Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah dan Guru Mata Pelajaran Bahasa Inggris," ujar Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Prabumulih, Pedro Santoso SPd MSi, kamis 7 November 2024. Dari pertemuan tersebut, Pedro menyampaikan beberapa point, diantaranya adalah tidak benar bahwa Kepsek dan Guru menyuruh siswa belajar di luar karena tidak beli buku atau tidak puny kamus Bhs Inggris. Kedua Tidak benar bahwa siswa yang tidak punyo buku di hukum di depan kelas dan Kondisi yang ada adalah siswa, yang tidak punya Kamus tetap diberikan haknya untuk belajar, hanya saja belajarnya di depan kelas sembari duduk di lantai.BACA JUGA:Kpps Garda Terdepan Sukseskan Penyelenggaraan Pilkada
Ketiga adalah, tidak benar siswa disorak soraki oleh temannya atas perintah guru. Kondisi yang terjadi adalah, bahwa karena sudah menjadi Komitmen bersama jika siswa ada yang tidak bawak kamus saat belajar bhs Inggris, maka siswa dengan sendirinya harus belajar di depan kelas, Namun Pada saat itu siswa tersebut lambat memposisikan untuk belajar di depan, Sehingga ada temanya yang memerintahkan untuk segera kedepan kelas. "Dengan kejadian tersebut, pihak Disdik menyarankan kepada pihak sekolah untuk menyiapkan Kamus bahasa Inggris di Perpustakaan atau di Pojok Baca kelas, sehingga siswa ya g lua bawak kamus, ada solusi dari sekolah," bebernya. Lebih jauh pria berkacamata ini menghimbau kepada seluruh Guru, jika harus memberikan Funishment kepad siswa, Berikan Funisments yang sesuai dengan kesalahan dan juga dengan batas norma Etika kearah Pendidikan kepada siswa.BACA JUGA:Tak Bawa Kamus, Siswi SMPN di Prabumulih Dikeluarkan dari Kelas? Ini Penjelasan Kepala Sekolah
"Hal ini sesuai dengan Undang undang No 14 tahun 2015 tentang Guru dan Dosen. Dalam Undang Undang ini, Guru bisa melihat seperti apa yang layak dan sesuai dengan etika untuk diberikan kepada siswa," tukasnya.(05)
Kategori :