Harus Diketahui! Menteri UMKM Paparkan Syarat UMKM yang Bisa Dapatkan Penghapusan Utang

Kamis 07 Nov 2024 - 08:24 WIB
Reporter : Dina M
Editor : Ros Suhendra

JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menjelaskan bahwa kebijakan penghapusan utang macet akan diberikan hanya kepada pelaku UMKM yang benar-benar tidak mampu lagi untuk membayar utangnya.

"Ini berlaku bagi mereka yang sudah tidak mampu lagi membayar, dengan rentang waktu sekitar 10 tahun. Saya ingin menegaskan bahwa ini tidak berlaku untuk semua pelaku UMKM," kata Maman dalam pernyataannya pada Rabu, 6 November 2024.

Lebih lanjut, Maman menyampaikan bahwa kebijakan ini akan mencakup pelaku UMKM yang beroperasi di sektor-sektor seperti pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, serta sektor lain yang terdampak oleh masalah besar seperti bencana alam atau pandemi COVID-19.

"Oleh karena itu, penghapusan utang ini hanya akan diberikan kepada mereka yang benar-benar tidak lagi memiliki kapasitas untuk bangkit," jelas Maman.

BACA JUGA:Kerugian Negara Rp800 Juta, Dua Kontraktor Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Mess UIN Raden Fatah Akan Disid

BACA JUGA:Kandungan Gizi Tapai yang Bisa Menjaga Kesehatan Secara Alami

Maman juga menambahkan bahwa bagi pelaku UMKM lain yang masih dianggap memiliki potensi untuk melanjutkan usaha mereka, terutama yang dinilai oleh bank Himbara, tidak termasuk dalam kriteria yang akan mendapatkan penghapusan utang.

"Saya ingin agar semua pihak memiliki pemahaman yang sama agar tidak ada kesalahpahaman yang muncul terkait kebijakan ini," ujar Maman.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet bagi UMKM, khususnya yang bergerak di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, dan sektor lainnya.

"Pada 5 November 2024, saya menandatangani PP Nomor 47 Tahun 2024 yang mengatur penghapusan piutang macet untuk UMKM di sektor-sektor tersebut," ujar Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 5 November 2024.

BACA JUGA:KPU Prabumulih Rampungkan Sortir dan Pelipatan Surat Suara

BACA JUGA:DPRD Prabumulih Fasilitasi Mediasi LSM APM dan Pertamina, Soal Tenaga Kerja Lokal dan Kecelakaan Kerja

Presiden Prabowo berharap peraturan ini akan memberikan manfaat kepada para nelayan dan pelaku UMKM lainnya, agar mereka dapat kembali melanjutkan usaha mereka dengan lebih baik.

"Harapan saya, mereka bisa melanjutkan usaha mereka dan memberikan kontribusi positif untuk bangsa dan negara," kata Prabowo.

Terkait mekanisme lebih lanjut mengenai syarat-syarat penghapusan utang atau kredit macet, Prabowo menjelaskan bahwa rincian teknis akan dijelaskan oleh kementerian dan lembaga terkait.

Kategori :