Penyidik juga menemukan sejumlah penyimpangan dalam proyek tersebut, di antaranya Prasetyo diduga memerintahkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk memecah pekerjaan konstruksi menjadi 11 paket dan mengarahkan KPA untuk memilih delapan perusahaan tertentu dalam proses lelang.
BACA JUGA:40 Remaja Bersenjata Tajam di Muaro Jambi Diamankan Polisi, Diduga Rencanakan Tawuran
BACA JUGA:Dapatkan Hadiah Menarik Jalan Santai Bersama KPU Ogan Ilir Besok
Dengan penetapan Prasetyo sebagai tersangka, jumlah tersangka dalam kasus korupsi LRT Sumsel kini menjadi lima orang. Tiga di antaranya adalah Tukijo, Kepala Divisi II PT Waskita Karya, Ignatius Joko Herwanto, Kepala Divisi Gedung II PT Waskita Karya, dan Septiawan Andri Purwanto, Kepala Divisi Gedung III PT Waskita Karya. Satu tersangka lainnya adalah Bambang Hariyadi Wikanta, Direktur PT Perentjana Djaya.