PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Setelah pelantikan ketua dan wakil ketua serta pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Prabumulih kini memfokuskan perhatian pada Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk tahun anggaran 2025.
Pembahasan Raperda ini sangat penting karena APBD merupakan instrumen utama dalam perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah yang berdampak langsung pada pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Menurut ketentuan, pengesahan APBD tahun anggaran 2025 harus selesai sebelum 30 November 2024.
Ketua DPRD Kota Prabumulih, H Deni Victoria SH MSi, menekankan bahwa saat ini pihaknya bersama pemerintah kota tengah bekerja keras untuk menyelesaikan pembahasan Raperda APBD 2025.
BACA JUGA:Polres Prabumulih Peduli Pendidikan; Bagikan Makanan Bergizi dan Buku Tulis
BACA JUGA:Pj Sekda Prabumulih Hadiri Rakor Virtual Isu PHK, Mendagri Sampaikan Ini
"Kami berusaha untuk menuntaskan dan mengesahkan RAPBD tahun 2025 sebelum batas waktu yang ditentukan," ujarnya.
Deni juga menekankan pentingnya kolaborasi antara organisasi perangkat daerah (OPD) untuk memastikan pembahasan berjalan lancar. Ia berharap semua OPD dapat aktif berpartisipasi dalam rapat-rapat yang diadakan oleh komisi-komisi dan badan anggaran di DPRD.
"Kami mengharapkan kerjasama yang baik antara anggota dewan dan OPD, agar proses pembahasan dapat berjalan dengan efektif," imbuhnya.
Lebih lanjut, Deni menyatakan bahwa DPRD dan pemerintah kota berkomitmen untuk memprioritaskan program-program yang langsung berdampak pada masyarakat, termasuk sektor kesehatan, pendidikan, infrastruktur, dan pengentasan kemiskinan. "Kepentingan masyarakat harus menjadi fokus utama kita," tegasnya.
BACA JUGA:Ketua DPRD Minta Penyaluran CPP di Kota Prabumulih Tepat Sasaran
BACA JUGA:PJ Wako Prabumulih, Waspadai Bencana dan DBD Musim Pancaroba
Di sisi lain, Penjabat Walikota Prabumulih, H Elman ST MM, juga menekankan pentingnya disiplin dalam proses pembahasan APBD. Ia meminta seluruh kepala OPD untuk tidak melakukan perjalanan dinas ke luar kota tanpa izin selama masa pembahasan.
"Jika ada keperluan untuk dinas, harus meminta izin terlebih dahulu dan menyesuaikan dengan jadwal pembahasan di dewan," ungkap Elman.(*)