MUARA ENIM, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Aktivitas pengangkutan batu bara di Jalan Umum Muara Enim-Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, kini menimbulkan keluhan dari masyarakat setempat. Truk-truk besar yang diduga membawa batu bara dari Pos 1 PT TBBE menuju stock pile PT RMKO telah mengganggu ketenangan warga dan menyebabkan keresahan.
Makmur, seorang tokoh masyarakat di Gunung Megang, mengungkapkan keprihatinannya mengenai masalah ini.
"Warga merasa terganggu oleh truk-truk yang melintas setiap malam, terutama pada pukul 00.00 WIB. Truk berkapasitas 50 ton ini beroperasi dari tambang di Muara Enim menuju stock pile PT RMK," jelasnya dalam wawancara pada Rabu, 30 Oktober 2024.
Ia mempertanyakan legalitas dari aktivitas ini, terutama izin yang diperlukan untuk menggunakan jalan negara Muara Enim-Gunung Megang serta jalan kabupaten. "Jika tidak ada izin, bagaimana ini bisa terjadi?" tambah Makmur, yang pernah menjabat sebagai anggota dewan.
BACA JUGA:Momen Bersejarah: RSUP Dr Mohammad Hoesin Gelar Transplantasi Ginjal Ke-9
BACA JUGA:Keberadaan Truk Batubara di Jalan Umum Muara Enim Bikin Warga Gelisah
Lebih lanjut, Makmur menyatakan bahwa keberadaan truk-truk ini tidak hanya mengganggu kenyamanan warga, tetapi juga berisiko merusak infrastruktur jalan.
"Kami khawatir kondisi jalan semakin buruk akibat beban berat truk ini. Selain itu, polusi udara dan kebisingan yang ditimbulkan juga sangat mengganggu," ungkapnya.
Keluhan warga merujuk pada Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 74 Tahun 2018, yang melarang pengangkutan batu bara di jalan umum, baik nasional maupun provinsi.
"Kami berharap pemerintah daerah bisa mengambil tindakan tegas untuk menegakkan peraturan ini demi kenyamanan dan keselamatan warga," tegasnya.
BACA JUGA:Selesai! Pembayaran Kompensasi Survei Seismik Amalia Extension di OKU dan Muara Enim Rampung
BACA JUGA:Nasabah di Kecamatan Rupit Nikmati Ragam Keuntungan BRILink
Menanggapi protes tersebut, Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Muara Enim, Akhmad Junaini SP, mengatakan bahwa izin melintas ada di jalan kabupaten, khususnya di Desa Sidomulyo. Namun, ia mengakui kurang paham mengenai detail izin penggunaan jalan kabupaten yang harus melalui prosedur tertentu.
"Dinas Perhubungan akan melakukan pengecekan lapangan setelah aksi penghadangan oleh masyarakat. Kami perlu memastikan bahwa semua proses sesuai dengan regulasi yang berlaku," ujar Akhmad.
Situasi ini mencerminkan ketidakpuasan masyarakat terhadap pengelolaan dan regulasi pengangkutan batu bara di daerah tersebut.