Enam Tahun Hilang, Dewa Martas Ditangkap di Cilegon: Pelaku Bandar Arisan dan Investasi Bodong di Prabumulih

Selasa 29 Oct 2024 - 22:07 WIB
Reporter : Ros
Editor : Ros Suhendra

"Pelaku dibawa paksa saat berada di Kota cilegon provinsi banten, Kemudian dibawa ke polres prabumulih untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, lalu dilakukan gelar perkara," ungkap Kasat Reskrim.

Dilanjutkannya, setelah gelar perkara dilaksanakan dan memenuhi syarat Pasal 184 KUHAP yang mengharuskan adanya dua alat bukti yang memadai.

"Terlapor ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian ditangkap oleh Polres Prabumulih," tegasnya menambahkan barang bukti yang diamankan berupa 1 bundel rekening koran.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal  378 Atau 372 KUHP Tentang "Penipuan Atau Penggelapan.(*)

Kategori :