"Pelaku dibawa paksa saat berada di Kota cilegon provinsi banten, Kemudian dibawa ke polres prabumulih untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, lalu dilakukan gelar perkara," ungkap Kasat Reskrim.
Dilanjutkannya, setelah gelar perkara dilaksanakan dan memenuhi syarat Pasal 184 KUHAP yang mengharuskan adanya dua alat bukti yang memadai.
"Terlapor ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian ditangkap oleh Polres Prabumulih," tegasnya menambahkan barang bukti yang diamankan berupa 1 bundel rekening koran.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 378 Atau 372 KUHP Tentang "Penipuan Atau Penggelapan.(*)
Kategori :