MUBA, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Kebakaran kembali terjadi di area pengolahan minyak ilegal di Kecamatan Keluang, Musi Banyuasin (Muba), tepatnya di Desa Mekar Jaya, lokasi A3.
Setelah insiden sebelumnya yang melibatkan sumur minyak ilegal terbakar, kali ini api melahap lokasi penyulingan minyak pada Sabtu, 26 Oktober 2024, sekitar pukul 17.00 WIB.
Meski belum ada laporan resmi terkait korban jiwa, insiden kebakaran ini menegaskan bahwa aktivitas penyulingan minyak ilegal di wilayah Keluang masih berlangsung meski sebelumnya telah ada beberapa kali upaya penertiban dan pembongkaran oleh pihak berwenang.
Dari pantauan di lapangan, lokasi penyulingan yang terbakar ini terletak di tepi jalan menuju lokasi pengeboran minyak mentah di Tanjung Dalam, sekitar area perkebunan PT Hindoli.
BACA JUGA:Persaingan 16 Tim Terbaik di Piala Asia U-17 2025: Daftar Lengkapnya
Walau api telah berhasil dipadamkan, bekas hangus dan aroma asap masih terlihat di area tersebut.
Beruntung, kobaran api tidak sempat menyebar lebih luas ke tangki penyulingan lain yang berada di dekatnya.
"Kebakaran terjadi sore hari, tetapi saya tidak tahu pasti apa penyebabnya. Tiba-tiba saja api besar muncul dari tangki tempat memasak minyak," ungkap salah seorang pekerja yang masih berada di lokasi kejadian.
"Kami segera mencoba memadamkan api agar tidak menyebar ke tempat lain," tambahnya.
Dalam video dan foto yang beredar di media sosial, terlihat kobaran api yang cukup besar diiringi asap hitam pekat membumbung tinggi ke udara, menambah dramatisasi peristiwa kebakaran di lokasi tersebut.
Saat dikonfirmasi, Camat Keluang, Yugo Falentino SSTP MSi, justru mengaku belum mengetahui kejadian itu.
"Kami belum dengar informasi terkait kejadian tersebut," ujarnya melalui pesan singkat.
Kapolres Muba, AKBP Listiyono Dwi Nugroho, membenarkan bahwa kebakaran memang terjadi di lokasi penyulingan minyak ilegal di wilayah Keluang.
“Sampai saat ini belum ada laporan korban jiwa,” ungkapnya. Tim kepolisian telah diterjunkan ke lokasi untuk menyelidiki lebih lanjut.
Selain itu, pihaknya berencana menindaklanjuti aspek hukum terkait aktivitas pengolahan minyak ilegal yang masih beroperasi di daerah tersebut.
Peristiwa kebakaran ini menambah catatan kelam aktivitas minyak ilegal di Keluang, mengingat risiko tinggi yang ditimbulkannya bagi masyarakat sekitar.