KORANPRABUMULIHPOS.COM – Seorang pria berinisial ES (41) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) diduga melakukan kekerasan seksual terhadap putri kandungnya. Saat ini, pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Berdasarkan informasi yang diterima, kejadian ini berlangsung di Kecamatan Peninjauan pada Selasa, 22 Oktober 2024, sekitar pukul 07.22 WIB. Kasi Humas Polres OKU, Iptu Ibnu Holdon, menyatakan bahwa insiden tersebut terjadi ketika pelaku sedang mengantarkan putrinya, MA (18), ke sekolah.
"Pelaku yang merupakan ayah kandung korban awalnya hendak mengantar anaknya ke sekolah. Namun, di perjalanan, pelaku menghentikan kendaraannya dengan alasan mencari sesuatu di pinggir jalan," jelas Iptu Ibnu pada Rabu, 23 Oktober 2024.
Pelaku kemudian mengajak korban berbicara, tetapi tiba-tiba ia mendorong korban ke semak-semak. Pelaku melakukan pelecehan dengan menindih tubuh korban dan meremas bagian tubuh korban.
BACA JUGA:Ditangkap Kurang dari 24 Jam; Pelaku Pencurian Motor di Mess Gunung Ibul Prabumulih
"Korban berusaha melawan dan melihat pelaku seolah-olah mengeluarkan senjata tajam dari pinggangnya. Korban kemudian melarikan diri sambil meminta pertolongan. Setelah kejadian itu, ibu korban segera melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian," tambahnya.
Pada hari yang sama, pelaku diserahkan oleh warga dan anggota Polsek Peninjauan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres OKU.
"Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui tindakannya. Ia juga mengaku telah mengancam korban dengan pisau yang sebelumnya sudah dipersiapkannya," ungkap Iptu Ibnu.
Pelaku kini dijerat dengan pasal terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam Rumah Tangga sesuai dengan Pasal 46 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Barang bukti yang berhasil diamankan adalah dua bilah pisau dengan gagang kayu.