"Pelaku secara terus menerus meminta uang, korban mengalami kerugian uang Rp 36 juta, emas 4 suku, handphone I Phone 11, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 66 juta," jelasnya.
Disampaikannya, korban yang merasa tertekan akhirnya melapor ke polisi. Nah, berdasarkan laporan tersebut, akhirnya pelaku ditangkap oleh Tim Macan Kumbang Polres Prabumulih setelah diketahui keberadaannya.
"Pelaku ditangkap di salah satu sekolah yang waktu itu datang untuk mengambil ijazah sekolah menengah atas (SMA)," tegasnya mengatakan tersangka digiring ke Polres Prabumulih.
Dalam kesempatan itu, Sijabat mengungkap tersangka dikenakan pasal 369 KUHPidana tentang pemerasan. "Saat ini pelaku sedang dilakukan pemerintah lebih lanjut," tukasnya.(*)