Mayor Teddy Diharapkan Mundur dari TNI

Senin 21 Oct 2024 - 19:47 WIB
Reporter : Ros
Editor : Ros Suhendra

JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Anggota DPR RI TB Hasanuddin mengusulkan agar Mayor Teddy Indra Wijaya mengundurkan diri dari keanggotaan aktif TNI jika ingin menjabat sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Hasanuddin menjelaskan bahwa masalah posisi Mayor Teddy bukan terletak pada jabatan Seskab, tetapi pada fakta bahwa anggota TNI aktif hanya dapat menduduki posisi di sepuluh lembaga atau kementerian yang tidak termasuk Kementerian Sekretariat Kabinet.

"Ini bukan tentang apakah Seskab setingkat menteri atau tidak, tetapi mengenai penempatan prajurit TNI aktif yang dibatasi hanya pada sepuluh lembaga/kementerian," ungkap Hasanuddin di Jakarta, Senin.

Sepuluh lembaga tersebut mencakup Badan Intelijen Negara, Kementerian Pertahanan, Badan Siber dan Sandi Negara, Badan Narkotika Nasional, Sekretariat Militer Presiden, Mahkamah Agung, Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Dewan Ketahanan Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional, serta Badan SAR Nasional.

BACA JUGA:Unduh Foto Resmi Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran di Sini!

BACA JUGA:Visi Indonesia Emas 2045: Dukungan PM Belanda untuk Prabowo

Untuk itu, Hasanuddin menyarankan agar Mayor Teddy mempertimbangkan untuk mundur dari TNI agar tidak melanggar Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Namun, jika ia memilih untuk tetap, maka perlu ada revisi terhadap undang-undang tersebut.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad berpendapat bahwa Mayor Teddy tidak perlu pensiun dari TNI, karena jabatan Seskab saat ini berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara dan tidak setingkat menteri.

Dasco menyatakan bahwa perubahan nomenklatur pejabat oleh Presiden Prabowo Subianto membuat posisi Seskab sejajar dengan jabatan lain yang bisa diisi oleh perwira TNI atau Polri, seperti Sekmil (Sekretaris Militer) dan Sekpri (Sekretaris Pribadi).

"Jabatan yang diemban Teddy saat ini berada di batas maksimum eselon dua, yang setara dengan pangkat Brigadir Jenderal. Dengan pangkat Mayor, Teddy masih memenuhi syarat untuk posisi tersebut," jelas Dasco di Jakarta, Senin.(*)

Kategori :