Unduh Foto Resmi Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran di Sini!

Foto kenegaraan Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran. -Foto: Pool-

KORANPRABUMULIHPOS.COM – Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka telah resmi dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia pada Minggu (20/10/2024) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

"Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban sebagai Presiden Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar, menjalankan segala undang-undang serta peraturannya dengan lurus, dan berbakti kepada nusa dan bangsa," ucap Prabowo dalam sumpah jabatannya.

Seiring dengan momen bersejarah tersebut, foto resmi Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran telah dirilis sebagai simbol penting bagi pemerintahan Kabinet Merah Putih 2024-2029.

Cara Mengunduh Foto Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029 Jika Anda ingin menyimpan foto resmi kenegaraan Prabowo dan Gibran, foto tersebut dapat diunduh melalui situs resmi Sekretariat Negara Indonesia (Setneg) di tautan berikut: https://setneg.go.id/.

Selain itu, foto resmi juga bisa diakses melalui tautan ini: Google Drive. Di sana, tersedia folder yang memuat foto Presiden dan Wakil Presiden dalam versi potret.

Aturan Pemasangan Foto Resmi Sebagai simbol kenegaraan, pemasangan foto Presiden dan Wakil Presiden diatur secara ketat dalam Pasal 55 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan. Aturan tersebut mencakup posisi lambang negara dan foto pemimpin negara yang harus dipasang sesuai tata letak yang diatur undang-undang.

Lokasi Pemasangan Foto Presiden dan Wakil Presiden Foto resmi Presiden dan Wakil Presiden RI wajib dipasang di berbagai tempat, termasuk:

  • Kantor instansi pemerintah, baik di pusat maupun daerah
  • Sekolah-sekolah dan lembaga pendidikan
  • Kantor swasta dan tempat umum dengan ruang resmi

Ukuran Foto Resmi Presiden dan Wakil Presiden

  • Kertas Art Carton 260 gram, 4 warna offset
  • Ukuran A2: tinggi 64,5 cm, lebar 48,6 cm
  • Ukuran A3: tinggi 42,5 cm, lebar 32 cm

Demikian informasi mengenai cara mengunduh dan pemasangan foto resmi Presiden dan Wakil Presiden RI. Semoga bermanfaat! (*)

Tag
Share
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER