Berapa Gaji dan Fasilitas yang Diterima Prabowo-Gibran Selama Menjabat?

Senin 21 Oct 2024 - 14:47 WIB
Reporter : Tedy
Editor : Tedy

KORANPRABUMULIHPOS.COM - Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden Indonesia untuk periode 2024-2029. Lantas, berapa besaran gaji yang mereka terima setiap bulan?

Setelah dilantik pada Minggu, 20 Oktober 2024, di Ruang Rapat Paripurna I, Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta, Prabowo dan Gibran mulai menjalankan tugas sebagai pemimpin negara. Pelantikan tersebut dipimpin oleh Ketua MPR, Ahmad Muzani, dan dihadiri oleh anggota DPR/MPR RI, ketua partai politik, tamu negara, duta besar, serta mantan presiden dan wakil presiden.

Selama masa jabatan lima tahun, Prabowo dan Gibran berhak atas gaji dan tunjangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978. Berikut rincian gaji dan tunjangan mereka.

Gaji Prabowo dan Gibran 2024-2029
Menurut Pasal 2 UU Nomor 7 Tahun 1978, gaji presiden ditetapkan sebesar 6 kali lipat gaji pokok tertinggi pejabat negara, sementara wakil presiden mendapat 4 kali lipat. Gaji pokok tertinggi pejabat negara senilai Rp 5.040.000, sehingga presiden menerima Rp 30.240.000 per bulan, dan wakil presiden menerima Rp 20.160.000 per bulan.

BACA JUGA:Visi Indonesia Emas 2045: Dukungan PM Belanda untuk Prabowo

Selain gaji pokok, presiden dan wakil presiden juga mendapat tunjangan jabatan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001. Presiden mendapatkan tunjangan sebesar Rp 32.500.000, sementara wakil presiden mendapat Rp 22.000.000.

Berikut rincian gaji dan tunjangan bulanan yang diterima Prabowo dan Gibran:

  • Gaji Presiden: Rp 30.240.000

  • Tunjangan Presiden: Rp 32.500.000

  • Total: Rp 62.740.000

  • Gaji Wakil Presiden: Rp 20.160.000

  • Tunjangan Wakil Presiden: Rp 22.000.000

  • Total: Rp 42.160.000

Jumlah tersebut belum termasuk berbagai tunjangan dan fasilitas lain yang mungkin diterima selama masa jabatan, seperti tunjangan keluarga, tunjangan makan, dan lainnya.

Fasilitas Presiden dan Wakil Presiden
Selain gaji pokok dan tunjangan, presiden dan wakil presiden juga menerima berbagai fasilitas lain, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 1978. Fasilitas tersebut antara lain meliputi:

  1. Tunjangan jabatan
  2. Tunjangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan
  3. Biaya terkait pelaksanaan tugas
  4. Biaya rumah tangga
  5. Perawatan kesehatan bagi presiden, wakil presiden, dan keluarganya
  6. Rumah dinas beserta perlengkapannya
  7. Kendaraan dinas dan sopir
Kategori :